[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi : Kooperatif Selama Pemeriksaan, Richard Lee Wajib Lapor

Jakarta – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkan (Richard Lee), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan (Kartika Putri).

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menyebut pihaknya meminta Richard Lee untuk menjalani wajib lapor.

“Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif,” ungkapnya.

Richard Lee mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kasus ini dan menetapkan kebijakan untuk tidak menahan dirinya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang banyak sekali untuk yang membantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus dan Wadir serta penyidik bantu saya, bang Razman dan seluruh masyarakat Indonesia yang bantu doain saya. Istri saya juga luar biasa bantu saya,” katanya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres Beltim Ajak Masyarakat Bersama-sama Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif
Pastikan BBM Aman, Patroli Polsek Tingkir Sambangi SPBU Payaman
Kapolsek Tingkir Silaturrahmi Dengan Ketua MWC NU Tingkir
Kapolres Ngawi Hadiri Panen Raya Bersama Pangdam V Brawijaya di  Desa Sekarputih Widodaren
Kapolsek Tingkir Colling Sistem Dengan Tokoh Masyarakat Tingkir
Patroli Gabungan TNI-POLRI, Langkah Bersama Cegah Gangguan Kamtibmas di Kota Tarakan.
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor