[language-switcher]
Beranda  Berita

Ancam Korban dengan Pistol Mainan, Tiga Pelaku Pemerasan Dibekuk Polisi

Bekasi –  Anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi membekuk tiga pelaku pemerasan di wilayah Tambun Selatan pada Kamis (12/8/2021) malam.

Ketiga pelaku tersebut berinisial, KM, JM, dan YD. Adapun modusnya para pelaku mengaku sebagai oknum polisi ketika beraksi memeras dan merampas barang berharga korbannya.

Penangkapan tiga orang pelaku dipimpin oleh Iptu Gede Bagus Ariska Sudana, SIK.

Sementara itu, waktu kejadian tersebut, pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul, 21.30 Wib, di Jl. Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko menuturkan, kronologi peristiwa itu, pelaku yang mengaku sebagai Polisi tersebut berjumlah enam orang.

Modus yang dilakukan yaitu dengan cara mencari para remaja yang sedang ‘nongkrong’ di pinggir jalan.

Para pelaku yang mendatangi korbannya menggunakan satu unit mobil Sigra warna silver yang selanjutnya dua pelaku turun.

Selanjutnya, pelaku yang juga membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti para korbanya langsung menggeledah, korban yang sedang nongkrong dipinggir jalan.

“Mereka ini berjumlah enam orang, bawa pistol kalau kami cek itu adalah mainan. Mereka mengincar para remaja,” terang Kanit Reskrim Kompol Rahmad Jatmiko di Lobby Polres Metro Bekasi, Jumat (13/08/2021).

Enam pelaku serta menuduh para korban membawa obat tramadol dan excimer. Setelah itu korban dimasukkan kedalam mobil diikat kedua tangannya dengan lakban coklat, serta mata korban dilakban.

“Pelaku sempat menakut nakuti korban untuk dibawa ke Polsek, dan korban ketakutan. Karena takut, korban kemudian menyerahkan sepeda motor dan handphone korban,” sambung Kompol Rahmad Sujatmiko.

Satu orang pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban, empat orang pelaku mengikat tangan dan melakban korban didalam mobil yang kemudian korban diturunkan di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan.

Kompol Rahmad Sujatmiko menambahkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatanya sebanyak tujuh kali antara lain, di wilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.

Barang bukti yang berhasil di sita satu korek api berbentuk pistol, (dua) unit handphone, satu STNK sepeda motor, (satu) Kunci Kontak, (dua) unit sepeda motor.

Kompol Rahmad Sujatmiko menerangkan tiga orang lainnya masih buron, dan sedang dalam pengejaran.

Pelaku terjerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Ajak Masyarakat Utamakan Kesehatan dan Keselamatan dalam Arus Balik Lebaran 2024
Penumpang Kapal Meningkat, Polri Imbau Masyarakat untuk Tertib
Tiga Hari Pasca Lebaran, 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta
Apel Gabungan dan Halal Bihalal Jajaran Baharkam Polri
30% Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
30% Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
Arus Lalu Lintas Normal, Kakorlantas Hentikan One Way di Kalikangkung dan Cipali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

TK Kemala Bhayangkari 26 Cabang Luwu Utara Sambut Peserta Didik Baru untuk Tahun Ajaran 2024-2025
Curi Besi Rel Kereta Api, Seorang Pria Ditangkap Polres Tebing Tinggi
Menekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Padang Hulu Laksanakan Patroli Blue Light
Sambangi Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Toba sampaikan Pesan Kamtibmas
Apresiasi Tinggi: Kabid Investigasi Wartawan Fast Respon Counter Polri Puji Sambutan Ramah Polres Tebing Tinggi
Cegah Kerawanan Kamtibmas, Polsek Kembayan Lakukan Patroli ke SPBU
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor