[language-switcher]
Beranda  Berita

Kabareskrim Imbau Masyarakat Lapor Bila Ada Test PCR diluar HET

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan oknum yang menyediakan Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Terlebih, Kementerian Kesehatan telah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan screening covid-19.

Atas penetapan harga dari pemerintah itu, Agus menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan, pemantauan serta pengamanan terkait tes PCR tersebut.

“Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (19/8/2021).

Agus menjelaskan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, Polri telah mengerahkan personel dari mulai dari tingkat Bareskrim Mabes Polri hingga reserse kewilayahan untuk mengawasi hal tersebut.

Selain itu, Agus menyebut, selama ini Polri telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi.

“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” tambah Agus.

Oleh karena itu, jenderal bintang tiga itu berharap agar penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut agar tak perlu ada penindakan hukum.

“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi dari pemerintah,” imbuh Agus.

Pemerintah sebelumnya, memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali. Lalu, Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali. Penurunan tariff ini terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020 lalu memuas bahwa tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR adalah Rp900 ribu.

Terkait tes ini, Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Alasannya, sejauh ini, banyak laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu tiga hingga tujuh hari pasca pengambilan sampel.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Jelang Ops Amole 2024, SSDM Polri Beri Bekal Psikologis ke Korps Brimob
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bag SDM Polres Tolikara Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut Terhadap Kesiapan Peserta Penerimaan Polri 2024
Penyelidikan Polsek Perdagangan Tentang Kematian Misterius Tumpal Sitorus Berakhir dengan Kesimpulan Alami
Patroli Dialogis di Warung Kopi Ibu Butet Meningkatkan Koordinasi Keamanan di Nagori Karang Sari
Bikin Resah Warga, Bhabinkamtibmas Manahan Bersama Linmas Bawa ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa
Polsek Besuki Patroli Dialogis Kepasar, Ajak Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
Kasus Penganiayaan Antar Suami Istri di Saribudolok Berakhir Damai Lewat Mediasi Polsek
Lihat Semua
WordPress Lightbox