[language-switcher]
Beranda  Berita

Congkel Jendela Rumah, Pencuri Bawa Kabur 5 Burung Murai Batu

Polres Wonosobo – Gara-gara mencuri burung Murai Batu di Pandansari Mudal Mojotengah Wonosobo Jawa Tengah, seorang pemuda berinisial AARP (21), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku yang yang dalam KTP status pekerjaannya tertulis pelajar/mahasiswa itu, ditangkap di rumahnya Mudal Mojotengah Wonosobo tanpa melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya.

Letak rumah pelaku dengan tempat kejadian perkara (TKP) tidak terlalu jauh. Sehingga AARP tahu betul kondisi rumah korban. Saat melakukan pencurian burung, rumah dalam kondisi kosong tanpa penghuni.

Wakapolres Wonosobo, Kompol Arie Imam Prasetyo SH MM, dalam gelar perkara di Mapolres setempat mengatakan kasus pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Senin, 2 Agustus 2021 lalu di malam hari, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Namun pemilik rumah baru mengetahui burung kesayangannya raib, esok harinya Selasa 3 Agustus 2021, kira-kira pukul 06.30 WIB. Pelaku baru ditangkap Jumat 20 Agustus 2021 lalu setelah korban melapor ke Polres Wonosobo,” katanya.

Pelaku pencurian burung Murai Batu di Pandansari Mudal Mojotengah Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

Pelaku AARP mengaku melakukan pencurian burung Murai Batu dengan cara masuk rumah melalui jendela depan yang telah dicongkel sebelumnya dengan linggis. Dia melancarkan aksi pencurian seorang diri tanpa bantuan orang lain.

“Setelah daun jendela berhasil dicongkel, saya lalu merusak besi grendel pengunci jendela dan besi penyangga jendela agar tidak bisa terbuka lebar. Selanjutnya saya masuk melalui jendela yang sudah terbuka,” akunya.

Di dalam rumah, pelaku berhasil membawa kabur 5 burung Murai Batu dan sebuah sangkar burung. Pelaku leluasa mengambil barang curiaanya karena pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Burung hasil curiannya oleh pelaku dijual ke orang lain seharga Rp 3 juta. Uang dari penjualan burung Murai Batu dimanfaatkan untuk memenuhi kesenangan sendiri. Barang bukti berupa linggis, grendel pintu jendela dan sangkar burung kini disita polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) bagian ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara dan kini harus meringkuk di tahanan Polres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Apresiasi Polantas Seluruh Indonesia Dengan Ciptakan Puisi
Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap Bareskrim Polri Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Terapkan Rekayasa Lalin One Way dan Contraflow, Petugas Kepolisian Sigap Dalam Mengatur Jalannya Arus Lalu Lintas
Lakukan Pelayanan Maksimal di Arus Mudik Lebaran 2024, Polri Tuai Apresiasi Masyarakat
Pemudik Ungkap Rekayasa Lalin One Way dan Contraflow Lancar dan Cepat
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia di Aceh Timur, Lima Tersangka Diamankan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Satlantas Polres Pasangkayu Kawal Pawai Napak Tilas Hari Jadi ke-21 Kabupaten Pasangkayu
Personil Polsek Mambi Datangi TKP Tanah Longsor Dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Mambi
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres PPU Lakukan Imbauan Kamseltibcar Lantas kepada Masyarakat
Biro SDM Polda Jatim Beri Dukungan Psikologis pada Purnawirawan dan Keluarga Polri
Unit Patroli Satlantas Polres PPU, Laksanakan Gatur Lalin Rutin
Polsek Kandangan Giat Patroli Sambang Obyek Vital di Perbankan 
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor