Polres Banjarbaru – Personil Polsek Banjarbaru Barat jajaran Polres Banjarbaru, Polda Kalsel. Upaya Polri menekan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru berlakukan PPKM Level IV khususnya di wilayah hukum Polsek Banyarbaru Barat RM Pempek Citra Jl A. Yani Km 22 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Minggu (22/08/2021).
Kegitan penerapan PPKM level IV diharapkan warga masyarakat disiplin Prokes. Dalam kegiatan patroli personil unit sabhara menyambangi rumah makan pempek citra yang masih buka dan berjualan. Hadir di tempat tersebut petugas secara langsung menegur terhadap pemilik warung agar segera menutup mengingat telah melebihi waktu yang telah di tentukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kami imbau kepada para warga ”silahkan saja beli makanan namun agar di bungkus saja dan di bawa pulang kerumah, guna menghindari kerumunan”. tutur Pawas Iptu Suryadi.
Hadir di tengah warga petugas mengugah kesadaran warga dengan disiplin prokes ini disampaikan untuk kebaikan kita bersama. Dalam patroli tersebut, petugas unit sabhara menyampaikan imbauan kamtibmas terkait Prokes. Salah satunya adalah ajakan kepada pemilik rumah makan dan warga masyarakat dalam beraktifitas selalu membiasakan 5M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede, S.H, M.H., mengatakan “Pemberlakuan PPKM Level 4 saat ini kiranya dapat menjadi peringatan kepada warga masyarakat atas apa yang terjadi saat ini guna menekan penyebaran covid-19 dan menghidari kerumunan masyarakat. Khususnya masyarakat diwilayah Kecamatan Liang Anggang dan Kecamatan Landasan Ulin agar lebih peduli Prokes. Dalam kegiatan patroli petugas secara rutin mengajak peran aktif dari masyarakat dalam memerangi pandemi Covid-19. Petugas terus berupaya memberikan imbauan dengan humanis kepada masyarakat untuk disiplin Prokes”. Ungkapnya. (BBB)