Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) di wilayah hukum Polsek Singkawang Utara dilaksanakan dengan menghimbau dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan atau mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid 19 di Kota Singkawang, Kamis ( 02/09/2021 ) pukul 21.00 Wib s.d 22.00 Wib.
Pelaksana kegiatan adalah personil Polsek Singkawang Utara Aiptu. Supriyadi dan Bripka. Sahroni dengan melewati Jalur Jl. Ratu Sepudak dan Jl. Semai.
Tempat yang menjadi sasaran kegiatan patroli kali ini adalah Pusat perbelanjaan, Pertokoan, Warung Kopi, Cafe2, Perumahan warga dan BTN.
Kapolsek Singkawang Utara Akp. Harsoyo, S.Mn, M.M., melalui Aiptu. Supriyadi menerangkan bahwa petugas patroli memberikan himbauan bagi pengunjung di pusat perbelanjaan agar mematuhi prokes dan memberikan teguran bagi yang tidak memakai masker.
“Diharapkan agar masyarakat disiplin dan patuh dengan protokol kesehatan, sesuai himbauan dari Pemerintah, untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019”, ujarnya.