Dalam upaya membangun citra Polisi di masyarakat, Polres Karanganyar selalu memotivasi untuk berubah menuju Polrij yang “Presisi”, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Dalam hal ini Satsamapta Polres Karanganyar terus menerus memperbaiki pelayanannya dan melakukan terobosan kreatif sebagai bentuk upaya peningkatan kepercayaan masyarakat melalui penggelaran dan hadir ditengah-tengah masyarakat dalam rangka melindungi, melayani, penolong dan sahabat masyarakat, sesuai bidang tugas Satsamapta dalam Harkamtibmas, Jumat (03/09).
Dalam program Inovasi Pengawalan Gratis kepada Masyarakat (LANTISMAS) yang dibuat oleh Satsamapta Polres Karanganyar ini mengedepankan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengawalan Polri . diharap apabila masyarakat yang membutuhkan bantuan pengawalan untuk menghubungi anggota Satsamapta melalui aplikasi Silawu
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Silawu melalui Playstore android masing-masing. Tata cara penggunaan aplikasi SI LAWU cukup mudah hanya dengan membuka aplikasi SI LAWU lalu membuat akun yang berisi identitas diri pemilik akun, setelah selesai membuat akun, ikuti cara sebagai berikut :
1. Pilih YANMAS
2. Buat permohonan pengawalan (isi identitas diri secara lengkap)
3. Isi objek yang harus dikawal (apabila berupa uang isi nominal)
4. isi tanggal dan waktu pengawalan serta tempat tujuan
5. Unggah dokumen pelengkap berupa KTP/SIM
6. Tunggu konfirmasi dari petugas kepolisian
Pelayanan ini hanya diperuntukkan bagi warga Kabupaten Karanganyar dan hanya dilaksanakan di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Demikian tata cara untuk mendapatkan pelayanan pengawalan. Layanan ini tidak dipungut biaya. Sat Samapta Polres Karanganyar menghimbau agar layanan ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong