[language-switcher]
Beranda  Berita

Petugas Ringkus Awi Bandar Desa Anyar

MUSI RAWAS-16,5 Gram kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berhasil sita dan diamankan oleh, anggota Polsek Muara Lakitan.

Barang haram tersebut berhasil disita dari, Adi Winata alias Awi (47), warga Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Tersangka digerebek saat berada, di Dusun IV, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (7/9/2021). Saat ini tersangka, meringkuk disel tahanan Mapolsek Muara Lakitan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga akan terlibat dalam perkara narkotika.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan BB diantaranya, satu klip plastik yang berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 7,42 gram, satu klip plastik yang berisikan kristal putih yang di diduga sabu seberat 9,08 gram, jadi jumlah berat total keseluruhan sabu seberat 16,5 Gram.

Kemudian, satu unit Handphone Nokia warna pink dan dua klip plastik besar yang tidak berisi.

Dimana barang haram ditemukan didalam kamar , dan tersangka mengakui BB tersebut miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakiran, AKP Ujang Abu Rahmat saat dikonfirmasi sesuai dengan laporan polisi Lp-A// IX/2021/SUMSEL /MURA /Sek Ma Lakitan tgl 07 September 2021, membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polsek.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana yang dirinya mendapatkan BB tersebut,” tutupnya

WhatsApp Image 2021 09 08 at 12.04.33
Barang haram tersebut berhasil disita dari, Adi Winata alias Awi (47), warga Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Jelang Ops Amole 2024, SSDM Polri Beri Bekal Psikologis ke Korps Brimob
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Raya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alat Kerja di Pamatang Raya, Pelaku Ditangkap
Sebanyak 358 Peserta Calon Anggota Polri Jalani Rikmin Awal di Polres Jayawijaya
Terima Kunjungan Anak TK, Sat Lantas Polres Jayawijaya Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Polres Puncak Jaya Gelar Doa Bersama Lintas Agama Terkait Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Menjelang Pemilukada 2024
Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu
Bag SDM Polres Tolikara Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut Terhadap Kesiapan Peserta Penerimaan Polri 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox