[language-switcher]
Beranda  Berita

Gelar Press Release Curanmor, Ini Pesan Wakapolres Melawi Kepada Masyarakat

POLRES MELAWI, POLDA KALBAR – Polres Melawi melalui Subbag Humas menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Senin (13/9/2021) pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Melawi Kompol Agus Mulyana didampangi Kasatreskrim AKP M. Ginting dan Kasubbag Humas AKP Herno Mintoro beserta anggotanya dan dihadiri juga oleh insan pers (Awak Media) Kabupaten Melawi dengan menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung.

Wakapolres Melawi Kompol Agus Mulyana dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran daripada awak media dalam kegiatan tersebut. “Karena rekan-rekan media, sebagai wadah kami dari Kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor ini,” jelasnya.

Lanjutnya, “Menyikapi kasus pencurian kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan truk ini, karena ada peluang dan kesempatan pelaku yang sekarang sudah menjadi tersangka ini melancarkan aksinya. Seperti kasus pencurian sepeda motor ini, tersangka ini melihat sepeda motor terparkir di tempat gelap di kebun durian milik korban. Tersangka melihat sepeda motor tidak terkunci dan mencoba memasukkan gunting yang dibawa tersangka dari rumahnya ternyata bisa hidup dan tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Kasus yang kedua juga demikian, kaca truk tidak terkunci dengan rapat, kemudian tersangka ini mencoba memasukkan tangannya untuk menurunkan kaca truk tersebut ternyata bisa dan dibukanya pintu truk tersebut. Dan tersangka ini mencoba memasukkan kunci sepeda motor yang dibawanya ternyata bisa dan bisa dihidupkan truk tersebut. Melihat dua kasus curanmor ini, karena ada peluang dan kesempatan para pelaku ini dengan leluasa melancarkan aksi pencuriannya,” ungkapnya.

“Menyikapi kasus curanmor ini diharapkan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Diharapkan setiap memarkirkan kendaraan menggunakan kunci ganda serta di tempat yang mudah terlihat atau ramai, dan apabila kontak kendaraan rusak agar segera diperbaiki. Ini untuk menekan peluang dan kesempatan serta meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KE-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : Oktavianus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
Sat Narkoba Polres Simalungun Bagikan Takjil dalam Kegiatan Polri Peduli Masyarakat
49 Personel Polda Maluku Utara lulus terpilih mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Tahun 2024
Personil Polsek Pakkat Pastikan Pelaksanaan Ibadah Jumat Agung Berjalanan Aman dan Lancar
Personil Polsek Pollung Pastikan Pelaksanaan Ibadah Jumat Agung di Gereja Berjalanan Aman
Bhabinkamtibmas Polsek Huamual Polres SBB Sambang Warga Desa Binaannya
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor