POLRES MELAWI, POLDA KALBAR – Polres Melawi melalui Subbag Humas menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Senin (13/9/2021) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Melawi Kompol Agus Mulyana didampangi Kasatreskrim AKP M. Ginting dan Kasubbag Humas AKP Herno Mintoro beserta anggotanya dan dihadiri juga oleh insan pers (Awak Media) Kabupaten Melawi dengan menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung.
Wakapolres Melawi Kompol Agus Mulyana dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran daripada awak media dalam kegiatan tersebut. “Karena rekan-rekan media, sebagai wadah kami dari Kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor ini,” jelasnya.
Lanjutnya, “Menyikapi kasus pencurian kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan truk ini, karena ada peluang dan kesempatan pelaku yang sekarang sudah menjadi tersangka ini melancarkan aksinya. Seperti kasus pencurian sepeda motor ini, tersangka ini melihat sepeda motor terparkir di tempat gelap di kebun durian milik korban. Tersangka melihat sepeda motor tidak terkunci dan mencoba memasukkan gunting yang dibawa tersangka dari rumahnya ternyata bisa hidup dan tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Kasus yang kedua juga demikian, kaca truk tidak terkunci dengan rapat, kemudian tersangka ini mencoba memasukkan tangannya untuk menurunkan kaca truk tersebut ternyata bisa dan dibukanya pintu truk tersebut. Dan tersangka ini mencoba memasukkan kunci sepeda motor yang dibawanya ternyata bisa dan bisa dihidupkan truk tersebut. Melihat dua kasus curanmor ini, karena ada peluang dan kesempatan para pelaku ini dengan leluasa melancarkan aksi pencuriannya,” ungkapnya.
“Menyikapi kasus curanmor ini diharapkan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Diharapkan setiap memarkirkan kendaraan menggunakan kunci ganda serta di tempat yang mudah terlihat atau ramai, dan apabila kontak kendaraan rusak agar segera diperbaiki. Ini untuk menekan peluang dan kesempatan serta meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KE-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penulis : Oktavianus