Polsek Kediri Kota melakukan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 Senin 13-9- 2021, Pkl. 20.00 WIB – selesai, di wilayah hukum Polsek Kediri kota. Kegiatan dilakukan dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa PPKM
Sasaran operasi terdiri yakni. Caffe Arjuna jln. Imam Bonjol kota kediri. Angkringan kawak jln. Imam bonjol kota kediri. Angkringan omah etan jln. Imam bonjol kediri. Caffe OKY jln. Pk bangsa kota kediri. Angkringan BOC jln. Pk. Bangsa kota kediri.
Angkringan Darto jln. Pk. Bangsa kota kediri. Angkringan markas 10 jln. Erlangga kota kediri. Angkringan putro joyo jln. Erlangga kota kediri.
Jumlah total pelanggaran 42 pelanggaran terdiri dari teguran Lisan 41, tertulis 1, sita KTP 1
Sementara pada Sabtu (28/8) diteruskan kegiatan operasi yustisi Pasar Tangguh Selowarih Kel. Ngadirejo Kec.Kota Kota Kediri, hasil sanksi 16 pelangaran yakni teguran lisan. Dengan rincian tidak memakai masker 5 orang tidak menjaga jarak 11 orang dan membagikan masker 15 buah.
“selama kegiatan berjalan aman lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos.