Polda Bali – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar Press Realease dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik, atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 atau 378 atau 372 KUHP, Senin (14/9/2021).
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Ary Satriyan, S.I.K., mengatakan pada tanggal 23 Maret 2021, tim unit 2 Subdit II membuat administrasi penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/260/III/RES.1.9/2021/Ditreskrimum, Tanggal 23 Maret 2021, dan diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : SPDP/28/III/RES.1.9/Ditreskrimum, tanggal 24 Maret 2021, yang ditujukan kepada Kajati Bali, dan ditembuskan kepada pelapor/korban, dan terlapor.
“Berawal tahun 2016, Tersangka I Ketut Tamtam mendatangi rumah Korban yakni, Ni Made Murniati di Desa Sakti, Nusa Penida, Klungkung untuk menawarkan empat bidang tanah (SHM) seluas 5 hektare dengan menunjukan 4 buah Foto Copy Sertifikat masing-masing atas nama tersangka bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya sesuai yang tercatat di SHM,” ujar Dirreskrimum Polda Bali.
“Dari tawaran tersebut akhirnya Korban dan suaminya, I Nengah Setar tertarik lalu membelinya seharga Rp. 832.950.000. selanjutnya pada mei 2016, pelaku bersama Ketut Merta, korban dan suaminya mendatangi kantor notaris. mereka memohon dibuatkan akta perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah tersebut,”sambungnya.
Kombes Pol. Ary Satriyan, S.I.K., juga menjelaskan Selanjutnya pada tahun 2018, pemilik tanah I Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra mengetahui tahahnya dijual dengan dipasangi plang di tanah itu. Keduanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura terkait permohonan penerbitan sertifikat dan jual beli.
“Kemudian, maju di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sampai dengan ke Mahkamah Agung dan inkrah, bahwa pembuatan SHM itu melawan hukum sehingga harus dikembalikan kepada pemilik awal,” papar Kombes Ary.
Korban melanjutkan proses hukum kasus ini dengan melapor ke Polda Bali. Ketut Tamtam pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban komplain dan melakukan laporan ke Polda Bali dengan laporan kasus pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Kasusnya, kemudian kami lakukan penyidikan dan sudah P21 dan saat ini kami akan lakukan tahap dua,” tutupnya.