Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng – melalui kegiatan patroli malam, Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sambang warga masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha dan menyampaikan Inmendagri nomor 41 tahun 2021, Senin (13/09/2021) Malam.
Inmendagri nomor 41 tahun 2021 tanggal 06 September 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disiase 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disiase 2019, Dalam pelaksanaan Ops Yustisi yang digelar oleh jajaran Polsek Maliku Polres Pulang Pisau, Kapolsek Maliku menyampaikan kepada warga masyarakat agar mematuhi prokes selama pandemi Covid – 19
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, melalui peran aktif dari para pelaku usaha, kami harapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (Ppkm) ini dapat memberikan pengaruh baik dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19
“Inmendagri nomor 41 tahun 2021, tanggal 6 september 2021 diberlakukan terhitung mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021, kami harapkan dukungan serta peran aktif seluruh lapisan warga masyarakat dalam kepatuhan terhadap prokes,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.