Polda Kalsel, Polres Kotabaru, Polsek Kelumpang Hulu,- Antisipasi pungutan liar di masyarakat, anggota polsek kelumpang hulu mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi ini digelar personil Polsek Kelumpang Hulu ke tempat-tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya, Sabtu (18/9/2022).
Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad,S.H.,M.M mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua agar kegiatan dimasyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” pungkas Kapolsek
Ia menambahkan, personil Polsek kelumpang hulu akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga kecamatan kelumpang hulu aman dari pungutan liar.
“Pihak perangkat Desa sampai ke Kepala Dusun dan tingkat RW kita rangkul semua untuk sosialisasikan saber pungli dan disamping itu, protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Kapolsek