Lamandau – Personel Bhbainkamtibmas Jajaran Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng secara masif, terus lakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaksanakan oleh Brigpol Langgeng Setyadi.
Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga kordinasi kepada pihak terkait, sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga masyarakat.
“Hal ini dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada wilayah hukum Polsek Lamandau,” terang Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H., MInggu (19/9/2021).
Ditegaskan, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana, bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Personel Polsek Bulik dan masyarakat di Desa Bukit Jaya pun setuju dan sepakat, untuk menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan. (dbm)