Polsek Mojo melaksanakan operasi yustisi di Wilkum Polsek Mojo. Operasi dalam rangka Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Upaya Cegah Dan Tanggulangi Penyebaran Covid-19 Oleh Polsek Mojo,.
Lokasi / sasaran Wartas Warung Ngatijo , Warunh Mbah No. hasil Membagikan – 5 Masker. Operasi Yustisi Tegoran Lisan 2 Orang, Tegoran Tertulis 2 Orang. Dalam pelaksanaan giat Operasi Yustisi dapat berlangsung aman dan tertib dan lancar.
Kegiatan, pada Sabtu tanggal 18 September 2021, pukul 09.00 wib – selesai, melaksanakan kegiatan Oprasi Yustisi, dalam rangka pemberlakuan PPKM Level 2, tentang pemakaian masker.
Sasaran Masyarakat Kecamatan Mojo dan Warung dan rumah makan Minggu (19/9) memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang pemberlakuan PPKM Level 2, dengan cara pendisiplinan warga utk mematuhi prokes dan pembagian masker
Hasil yang di capai dari kegiatan ini berupa, tegoran lisan 5 orang membagi masker 11 orang. Pelaksanaan PPKM Level 2 penerapan pemakaian masker kepada masyarakat dan pembagian masker
Sasaran Warung Ngadijo Cafe-cafe Wartas Tambibendo Angkringan. Melaksanakan giat memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang pemberlakuan PPKM Level 2 dengan cara pendisiplinan utk mematuhi prokes dan pembagian masker. Hasil yang dicapai teguran lisan 6 orang, pembagian masker 11 buah.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Mojo Kapolsek Mojo Iptu Pantjoro Judo, SH