[language-switcher]
Beranda  Berita

VIRAL… Demi Menolong Warga Pendarahan Pasca Melahirkan, Kapolsek Ini Donorkan Darahnya

POLRESOKUNews- Aksi kemanusiaan diperlihatkan Kapolsek Baturaja Timur Polres Oku Akp Sulis Pujiono, S.H. Beliau mendonorkan darahnya terhadap salah satu warga Kec. Ulu Ogan yang mau melahirkan An. Ibu Lindawati. Senin ( 20/09/2021) sekira Pukul. 12.37 Wib bertempat di salah satu Klinik di Baturaja.

Kedatangan Akp Sulis Pujiono, S.H. disambut gembira oleh adik kandung pasien An. Bapak Hamdi.Ibu Lindawati merupakan warga Kec. Ulu Ogan Kab. Oku. Setelah melahirkan anaknya di ruangan bersalin, Ibu Lindawati mengalami penurunan tranbosit yang menyebabkan keadaannya melemah dan kekurangan banyak darah.

Kapolsek Baturaja Timur Polres Oku Akp Sulis Pujiono, S.H. menjelaskan donor darah dilakukan atas permintaan seorang warga yang meminta bantuan pasca kakak perempuannya melahirkan.

“Saat itu Bapak Hamdi datang ke PMI Oku untuk meminta bantuan donor darah, guna membantu kakak perempuannya yang mengalami pendarahan pasca melahirkan. Namun Stok Darah sedang tidak ada, Saat itu juga Bapak Hamdi bertemu dengan Kapolsek Baturaja Timur.

Mendengar penjelasan dan bantuan dari Bapak Hamdi, bahwa ada yang membutuhkan darah, kebetulan Golongan darah Ibu Lindawati sama dengan golongan darah Kapolsek.

Selanjtnya Kaposlek bersama Bapak Hamdi bergegas ke salah satu Klinik di Baturaja untuk melihat langsung kondisi terkini Ibu Lindawati.

Ini tidak lain untuk kemanusiaan, karena menolong sesama adalah kewajiban kita sebagai umat manusia.

“Saya siap mendonor, ini kami lakukan untuk kemanusiaan dan sebagai sebagai wujud tanggung jawab anggota Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat dan semoga kondisi Ibu Lindawati segera pulih kembali,” Harap Kapolsek.

“Kondisi ibu dan bayi dalam keadaan sehat pasca persalinan. Semua ini atas bantuan dari Bapak Kapolsek. Semoga anak ini berguna untuk nusa, bangsa dan semoga Allah Swt membalas kebaikan Kapolsek, amin”. Ucap Bapak Hamdi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
2 Ribu Bintara Ikuti Pendidikan Sekolah Perwira Angkatan Ke-53 di Setukpa Lemdiklat Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Reskrim Polres OKU Timur Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Pelajar SMP di Belitang
Bangun Sinergitas & Soliditas, Polsek Nusaniwe Gelar Apel Bersama TNI-POLRI
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, meringkus seorang wanita muda berinisial, JI (21) pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan H Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/4/2024) malam.   Tersangka diketahui merupakan seorang pengedar yang kerap menjual barang haram tersebut di daerah Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dari tangan wanita yang dikenal sebagai Ratu Sabu ini, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika yang hendak dijual kepada seorang pria berinisial AY di sekitar lokasi tersebut.    Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka JI berhasil diamankan saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial AY di depan sebuah rumah di Gang Asalam tersebut.  Baca Juga : PT CDN Ajak Media dan Vlogger City Rolling Honda Stylo160  "Keduanya kita amankan saat hendak bertransaksi sabu, selain narkotika, dari tangan tersangka JI kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp1.425.000," kata Kompol Manapar, Kamis (18/4/2024).   Ia menuturkan, saat diintrogasi tersangka JI (21) mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA (DPO) lalu dijual kembali di lokasi tersebut.     Warga Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini! Flexamove "Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap," terang Kasat.  Baca Juga : Antisipasi Uang Palsu & Premanisme, Polsek Kempas Intensifkan Patroli ke Pasar-pasar  Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita.  "Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka JI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," jelasnya.   Dalam penggrebekan tersebut, tersangka JI sempat berusaha membuang barang bukti ke jalan. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP, berupa satu paket kecil sabu dengan berat 0,15 gram.   Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya, begitu juga dengan AY juga turut diamankan petugas lantaran kedapatan hendak bertransaksi sabu dengan tersangka JI.  "Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara saudara AY masih kita dalami keterlibatannya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, meringkus seorang wanita muda berinisial, JI (21) pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan H Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/4/2024) malam. Tersangka diketahui merupakan seorang pengedar yang kerap menjual barang haram tersebut di daerah Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dari tangan wanita yang dikenal sebagai Ratu Sabu ini, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika yang hendak dijual kepada seorang pria berinisial AY di sekitar lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka JI berhasil diamankan saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial AY di depan sebuah rumah di Gang Asalam tersebut. Baca Juga : PT CDN Ajak Media dan Vlogger City Rolling Honda Stylo160 "Keduanya kita amankan saat hendak bertransaksi sabu, selain narkotika, dari tangan tersangka JI kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp1.425.000," kata Kompol Manapar, Kamis (18/4/2024). Ia menuturkan, saat diintrogasi tersangka JI (21) mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA (DPO) lalu dijual kembali di lokasi tersebut. Warga Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini! Flexamove "Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap," terang Kasat. Baca Juga : Antisipasi Uang Palsu & Premanisme, Polsek Kempas Intensifkan Patroli ke Pasar-pasar Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita. "Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka JI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," jelasnya. Dalam penggrebekan tersebut, tersangka JI sempat berusaha membuang barang bukti ke jalan. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP, berupa satu paket kecil sabu dengan berat 0,15 gram. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya, begitu juga dengan AY juga turut diamankan petugas lantaran kedapatan hendak bertransaksi sabu dengan tersangka JI. "Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara saudara AY masih kita dalami keterlibatannya
Personil gabungan TNI-Polri lakukan pengamanan kegiatan Festival Adat Masyarakat
Warga Agar Segera Melapor Jika Ada Kerawanan Kamtibmas, Pesan Anggota Patroli Polsek Tingkir
Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan, Pesan Anggota Polsek Tingkir
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor