[language-switcher]
Beranda  Berita

Pelaku Pembuatan SIM Palsu Di Tangkap Polres Lahat

Humas Polres Lahat – Sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dibekuk Satreskrim Polres Lahat. Proses pembuatan SIM palsu tersebut dilakukan oleh inisial DN (28) yang memang mempunyai percetakan pribadi, di Kelurahan Talang Jawa Utara, Lahat.
Mulanya, Satreskrim Polres Lahat menangkap Yunisko, Damsari, dan Riduan pada 21 September 2021 pukul 12.10 WIB. Dari pengakuan ketiga tersangka, bahwa mereka mencetak kartu SIM B II (umum) di percetakan milik inisial DN (28) di Talang Jawa Utara.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK mengatakan bahwa tersangka DN melanggar pasal 266 ayat (1) KUHPidana. Kemudian Yunesko Bin Hairul Anhar (35) warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Damsari (52) warga Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat serta Riduan Efendi (48) warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat melanggar pasal 480 ayat (2) KUHPidana.
“Selanjutnya satu orang atas nama Rinto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran, diduga melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya.
Dibeberkan Kapolres Lahat, adapun barang bukti berupa 5 (lima) buah kartu SIM B-II umum palsu serta 5 (lima) surat keterangan dari lantas.
“Modus operandi yang dilakukan terduga tersangka pemalsuan dilakukan di percetakan DGP milik (DN) dengan pelaku sebanyak 5 orang,” jelas Kapolres Lahat.
Menurut Kapolres Lahat, terduga tersangka (DN) berperan menyuruh tersangka Rinto (lidik) untuk membuat SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000. Sementara tersangka Yunesko Bin Hairul Anhar berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan, dengan tersangka Riduan Efendi dan Damsari.
“Damsari berperan mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada tersangka (DN) dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,” ungkapnya.
Sambungnya, sedangkan Riduan Efendi berperan sebagai perantara yang meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000. Sementara Rinto (lidik) berperan membuat SIM B II umum yang dipalsukan atas suruhan tersangka DN.
“Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan para TSK telah dibuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 30 buah,” pungkasnya.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Diikuti 136 Negara, Kadivhubinter Polri Hadiri Konferensi INTERPOL
Asrena Polri Kunjungi Menteri PANRB, Bahas Penguatan Kelembagaan Polri
Apresiasi Kapolri Atas Peran Muhammadiyah dalam Menjaga Kedamaian Selama Proses Pemilu
14 Personel Polri Jalani Latihan Instruktur Misi PBB di Italia
Kakorlantas Cerita Sinergitas Harmonis Kawal Mudik-Balik Lebaran 2024 Lancar dengan Semua Pihak
Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan ke 7 Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolsek Perdagangan Lakukan Patroli Dialogis, Tingkatkan Peran Tokoh Masyarakat dalam Harkamtibmas
Ciptakan Kelancaran Arus Lalu Lintas, Polres Grobogan Gelar Pengaturan Arus Lalu Lintas
SABU 1 Kilogram : Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Satuan Satresnarkoba Polrestabes Semarang
Polsek Saribudolok Gelar Pengecekan Di Warung Kopi Untuk Antisipasi Perjudian
Giat Jalur Mudik paska lebaran Kembali Normal di pelabuhan Semayang Balikpapan
Buka 24 Jam Sat Samapta Polres Paser Tingkatkan Patroli di SPBU Jalur 2 Tanah Grogot
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor