[language-switcher]
Beranda  Berita

Satuan Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Asal Warga Lembak

Humas Polres Prabumulih ( 23/09/2021)
Satuan  Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana ungkap kasus memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 jenis Sabu.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA  FARIDAH., S.H saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu

Kemudian Kasat Narkoba AKP YULIA  FARIDAH., S.H  menjelaskan  Kejadian tersebut diketahui pada Hari Rabu Tanggal 22 September 2021 Sekira Pukul 08.30 Wib Tkp Jalan Lingkar Timur Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dimana telah diamankan 2 orang yang diketahui bernama MARKA DENI Bin ISMAIL, 48 tahun, Alamat Dusun Lembak Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dan ROHIMAN Als RIMBUN Bin MAHUDIN, 30 tahun, Alamat Dusun Gaung Telang Rt. 06 Rw. 06 Desa Gaung Telang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Yang mana dijelaskan kronologis Penangkapan bermula Berawal Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat yg diduga sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Sekitaran Jalan Lingkar Timur Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 Sekira Pukul 08.30 Wib, Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku pelaku sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yg berada di Jalan Lingkar Timur Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Setelah itu Kasat Narkoba AKP YULIA  FARIDAH., S.H  memimpin bersama KBO Sat Res Narkoba IPDA RUDI  HARTONO Dan Kanit Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih BRIPKA HADI SANTOSO Beserta Anggota Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih menuju ke TKP dan Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melihat seorang laki – laki dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih mendekati seorang laki – laki tersebut dan langsung mengamankan pelaku tersebut selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap Sdr MARKA , kemudian Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sekitar TKP yang didampingi oleh Warga Setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Paket Narkotika Jenis Sabu yang berada ditangan sebelah kiri 1 (  Satu ) Buah Hp Merk Evercoss Warna Hitam dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah Putih Beserta Kunci Kontak kemudian dilakukan introgasi awal terhadap TSK MARKA dan didapatkan bahwa dia membeli narkotika jenis sabu tersebut senilai 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Kepada Sdr. RIMBUN,  kemudian Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih Pada Pukul 09.00 WIB melakukan pengembangan terhadap Sdr. ROHIMAN als RIMBEN di Jalan Dusun Gaung Telang Kabupaten Muara Enim dan kemudian Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih mengamankan Sdr RIMBEN dan dilakukan penggeledahan terhadap badan saudara ROHIMAN als RIMBEN dan sekitar lalu didapatkan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Buah Kotak Warna Merah yang berisikan 6 ( Enam ) Paket Narkotika Jenis Sabu yang berada di dalam jok motor yang dikendarainya, 1 ( Satu ) Buah Hp Merk Samsung Warna Hitam, 1 ( Satu ) Buah Hp Merk Nokia Warna Biru, Dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Fizr Warna Hitam Putih dan berdasarkan keterangan Sdr. RIMBEN Bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah Miliknya yang dia dapat dari Sdr DD  ( DPO ) .

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan :
–  7 ( Tujuh ) Paket Plastik Klip Bening Yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 3,07
– 1 ( Satu ) Buah Kotak Warna Merah
– 1 ( Satu ) Buah Hp Merk Evercoss Warna Hitam
– 1 ( Satu ) Buah Hp Merk Nokia Warna Biru
– 1 ( Satu ) Buah Hp Merk Samsung Warna Hitam
– 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah Putih Beserta Kunci Kontak
– 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Fizr Warna Hitam Putih

Dimana terhadap pelaku dijerat dengan
112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang – Undang  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 4 tahun maximal 12 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Long Kali Dampingi Penyerahan BLT-DD Tahap 1
Pengamanan Vaksinasi ORI di Kampung Tanjung Batu, Langkah Preventif dalam Penanggulangan KLB Penyakit
Pendidikan Anak Sejak Usia Dini Sat Lantas Polres Paser Beri Pengenalan Rambu Rambu Kepada Anak Anak TK. Kuncup Tanah Grogot
Polsek Teluk Bayur Patroli Kamtibmas di Pasar Sanggam Adji Dilayas
Sinergitas Polsek, Koramil dan KPHP Kendala Patroli Gabungan Perlindungan, Dan Pengamanan Hutan
Cegah Berita Hoax, Polsek Bontang Barat pasang Spanduk Himbauan Kapolres Bontang
Lihat Semua
WordPress Lightbox