Polres Landak – Air Besar, Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar BRIPKA Sunardi Berikan Sosialisasi dan Himbauan kepada Warga Desa Jambu Tembawang terkait Karhutla. Jum’at (24/09/2021)
Dijelaskan oleh BRIPKA Sunardi bahwa Desa Jambu Tembawang adalah Desa binaannya dimana Warga mayoritas berprofesi sebagai Petani, Dimana Wilayah untuk bertani masih lumayan luas dan Pontensi untuk membuka Lahan pertanian tersebut dengan cara membakar masih ada di Desa ini. Ujarnya
Untuk itulah Tugas Saya Sebagai Bhabinkamtimas di Desa ini untuk memberikan Sosialisa serta Himbauan kepada Warga Saya ini agar pada saat membuka Lahan pertanian nanti tidak dengan cara membakar.
Dan Saya harapkan kepada Masyarakat agar bisa Untuk menjaga serta memelihara areal Lahan dan Kebunnya dengan Baik Agar supaya tidak membakar Lahan tersebut pada saat membuka untuk pertanian, Dikarena akibat dari hal tersebut tidak lah baik untuk kita semua. Ucap BRIPKA Sunardi.
Didalam Himbauannya BRIPKA Sunardi juga menyampaikan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan pembakaran Hutan dan Lahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dasar ini sebagai acuan bagi warga masyarakat untuk dapat dimengerti dan diindahkan dimana Denda administrasinya Sangat Besar dan ancaman hukumannya 3 Tahun sampai dengan 10 Tahun. Tambahnya. Jelasnya
BRIPKA Sunardi juga menyampaikan terkait dengan peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tatacara pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Kami sudah sampaikan lewat Sosialisasi dan Himbauan melalui banner yang di pasang di tempat-tempat yang mudah dibaca dan diketahui oleh masyarakat, baik di perusahaan maupun di Desa, agar supaya dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat. Tambahnya
Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak).