MUSI RAWAS-Muhamat Rozi alias EFO 28), warga Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, ditahan di Polres Mura, 09.00 WIB, Kamis (23/9/2021).
Tersangka ditahan diduga terlibat dalam perkara curas dirumah, Noval Derma Atmaja (37), warga Dusun III, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar 08.00 WIB, Kamis (23/9/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dadang Rusnandar saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara tersebut.
“Ya, saat ini tersangka, sudah ditahan di Polres Mura. Sesuai laporan polisi Lp / B / 19 / IX / 2021/ Sek.Tugumulyo/ Mura/ Sumsel, tgl 23 September 2021,” kata AKP Dadang sapaanya, Kamis (23/9/2021).
AKP Dadang menjelaskan, perkara curas terjadi tersangka masuk melalui pintu bagian belakang (Dapur).
Lalu setelah didalam rumah korban, tersangka mencuri barang berupa, dua buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg, dan satu unit Handphone merk “MITO” warna hitam silver.
Dalam hal ini aksi tersangka berhasil diketahui oleh korban yang saat itu berada didalam dikamar, kemudian pada saat itu tersangka memukul korban dengan maksud untuk melarikan diri.
Namun, tersangka berhasil ditangkap oleh korban, hanya saja korban terluka pada pergelangan jari, luka gores pada punggung sebelah kiri dan luka gores pada lengan tangan sebelah kanan.
Karena merasa dirugikan sehingga korban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Mura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian, lebih kurang senilai Rp. 800.000.
“Selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, dua buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg, dan satu unit Handphone merk “MITO” warna hitam silver,” tutupnya