Senin (27/09/2021) Pukul 08.00 WIB, bertempat di Halaman Mapolres PALI telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) terhadap Enam anggota Polres PALI.
Upacara Tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K. dan diikuti oleh Wakapolres PALI Kompol Satria Dwi Darma S.I.K, Para Kabag, Para Kasat Dan seluruh Personil Polres PALI dan Polsek Jajaran,
Dalam kesempatan tersebut Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K memberikan hukuman kepada anggota yang telah mendapatkan Surat Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Enam Anggota Polres PALI.
Sebanyak Enam anggota Polres PALI mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K menjelaskan “Sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres PALI. Berdasarkan Skep Kapolda Sumsel No : KEP/691,692,693,694,695,700/VIII/2021 31 Agustus 2021 Tentang PTDH Dari Dinas Polri. Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Kedinasan Bintara Polri” Ucapnya
Atas Nama: Brigadir Andes Sugiarto NRP. 86070590 Jabatan BA Polres PALI. Atas Nama: Brigadir Herfan NRP: 87020474 Jabatan BA Polres PALI. Atas Nama: Brigadir Ade Aries NRP: 84041481 Jabatan BA Polres PALI. Atas Nama: Brigadir Deddy Andrian Saputra NRP: 86100297 Jabatan BA Polres PALI. Atas Nama: Briptu Anrie Cola H.S NRP : 93060464 Jabatan BA Polres PALI, Atas Nama : Bripda Gesang Dwi Prasetyo NRP: 94100389 memberhentikan Enam Personil Polres PALI tidak dengan hormat,” tambah Kapolres
Kapolres menegaskan personil Polres PALI tersebut Berulang-ulang kali melakukan Pelanggaran Berat yang bersifat fatal. upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan Pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.
“Saya berharap agar seluruh personil polres PALI dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu,” tutupnya