[language-switcher]
Beranda  Berita

Ungkap Kasus Sabu Bermodus ‘Sistem Tempel’, Polres Minut Amankan Dua Tersangka

MANADO, Humas Polda Sulut – Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang transaksinya dilakukan dengan modus terbilang baru yaitu ‘sistem tempel’, dan mengamankan dua tersangka.

Pengungkapan tersebut kemudian diulas melalui press conference dipimpin Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu bersama Kasatresnarkoba Iptu M. Joli Bansaga, Senin (27/09/2021) pagi, di Aula Satya Haprabu Mapolres setempat.

“Ada dua tersangka pria yang diamankan dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabu ini. Yaitu berinisial VRT dan EK,” kata AKP Sitepu di depan sejumlah awak media massa.

Tersangka VRT diamankan pada Kamis (16/09) petang, di sebuah dealer sepeda motor di wilayah Kauditan, Minut. Sedangkan EK, diamankan pada Jum’at (17/09) dini hari, di Teling Atas, Manado.

Lanjut AKP Sitepu, Tersangka VRT mengaku mendapatkan sabu dari EK di Manado.

“Awalnya VRT memberikan sejumlah uang kepada EK untuk membeli satu paket kecil sabu. Selanjutnya EK mentransfer uang tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai warga binaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” jelas AKP Sitepu.

Setelah itu, ‘sistem tempel’ pun mulai dijalankan. Warga binaan Lapas tersebut mengirimkan lokasi atau share loc pengambilan sabu melalui WhatsApp, lalu diambil oleh EK.

“Tersangka EK kemudian menyerahkan sabu kepada VRT di rumahnya. Transaksi sabu dengan modus seperti ini diduga sudah terjadi sebanyak empat kali,” terang AKP Sitepu.

Sedangkan kronologi penangkapan, bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa VRT memiliki, menguasai, dan menyimpan satu paket sabu.

Tim melakukan penyelidikan dan menangkap VRT di sebuah dealer sepeda motor di Kauditan pada Kamis petang, sekitar pukul 17.00 WITA.

Sementara itu Iptu Bansaga menerangkan, saat VRT diperiksa ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di saku jaket jeans sebelah kiri.

“VRT mengaku mendapatkan sabu dari EK. Kemudian dalam pengembangan, kami juga menangkap EK pada Jum’at dini hari, di Manado,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, tim pun mengamankan sejumlah barang bukti berbeda.

Dari tangan VRT, tim mendapati barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 buah jaket jeans, 1 buah pipet kaca, serta 1 buah handphone. Sedangkan dari EK diamankan 1 buah pipet kaca.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa, dan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu Bansaga.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Meningkatkan Kemampuan SDM Polri, Kadivhubinter Buka Pelatihan Digital Forensik Siber
As SDM Kapolri bersama dengan Kapolda Kalimantan Barat me Launching Tim Bola Voli Jakarta Bhayangkara Presisi dan POPSIVO Polwan!
Kapolda Bengkulu Turun Langsung Salurkan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Lebong
Praktek Uji Kompetensi Penyidik Laka Lantas, Inspektur: Terus Berlatih dan Jangan Berpuas Diri
Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi
KIP : Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Manuhing Patroli Malam Hari, Pastikan Wilayah Hukunya Tetap Aman
Pastikan Wilayah Hukunya Tetap Aman, Polsek Tewah Patroli Malam Hari
Untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Sepang Tingkatkan Patroli Malam Hari
Polsek Kurun Tingkatkan Patroli Malam Hari untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Personel Polsek Rungan Patroli Malam Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas
Polsek Kahayan Hulu Utara, Jaga Keamanan dengan Patroli Malam Hari
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor