[language-switcher]
Beranda  Berita

Dua Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polda NTB, Salah Satunya Seorang Mahasiswa

Nusatenggarabarat – Direktorat Narkoba Polda NTB menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Aik Mel, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (22/9/2021).

Kedua orang tersebut berinisial ZA alias Zen Laki – laki, Wiraswasta, warga Aikmel Kabupaten Lombok Timur. Satunya lagi berinisial MYA alias Apan Laki – laki, Mahasiswa, Alamat Aikmel Kabupaten Lombok Timur. Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K, MH kepada media ini, di kantornya Jumat (24/9/2021) mengatakan, Penangkapan itu didasari laporan warga yang curiga bahwa kedua orang tersebut kerap kali melakukan transaksi Narkoba di Aik Mel.

Atas dasar itu Team OPS Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengintaian, dan pada akhirnya mereka mendapatkan kedua orang tersebut tengah berada di teras rumahnya, lalu kemudian menggeledahnya. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kedua orang tersebut terlibat dengan bisnis haram itu Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan 1 Bungkus klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 123.60 Gram.

Petugas langsung membawa kedua terduga pelaku ke markas Direktorat Polda NTB beserta beberapa barang bukti lainnya seperti, 1 Buah Tas selempang, 2 Unit HP androit, 1 Unit HP samsung dan 1 Unit Motor Honda Beat. Setelah melakukan interogasi team Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengembangan ke rumah asal barang tersebut di Aik Mel namun oknum pelaku yang disebutkan pelaku tidak di tempat.

“Sementara kita tangkap yang dua orang ini dulu asal barangnya kita masih buru,” jelas Direktur Reserese Narkoba Polda NTB.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Dikatakan, penangkapan pelaku sesuai prosedur yang ada, barang bukti yang ditemukan langsung di cek ditempat dan disaksikan beberapa warga. Diapun mengingatkan semua pelaku Narkoba untuk berhenti atau bertaubat bisnis barang haram itu, sebab dia dan timnya tidak segan-segan melakukan tindakan.

“Wahai pelaku narkoba beegaubatlah sebelum kami datang menjemput kalian,” serunya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi
KIP : Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas
Itwasum Polri Lakukan Audit Kinerja Tahap 1 di Puslitbang Polri
Cara STIK Lemdiklat Polri Cetak Calon Pemimpin Polri yang Mumpuni
Tim DVI Polri Identifikasi Korban Kebakaran Ruko Mampang
Kasus Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Puslabfor Lakukan Olah TKP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Aniaya Pacarnya, Pria Berinisial JP Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung
Polisi Tangkap Dua Wanita Pelaku Perdagangan Orang Antar Negara
Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Jaringan Listrik dan Internet di Purbalingga
Kapolres Madiun Kota Hadiri Pembukaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK Tingkat Provinsi Jawa Timur ke XXXII Tahun 2024
Halal Bihalal dan Pelepasan Calon Haji di Batam: BP Batam Berikan Penghargaan kepada Kapolresta Barelang dan Jajaran
Kapolresta Barelang Ikuti Focus Group Discussion Lemhanas RI Bersama Polda Kepri dengan Tema Pemberantasan Kejahatan Transnasional
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor