Polsek Bika- Personil Polsek Bika bersama Babinsa lakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan dan bahkan lakukan pengecekan secara langsung ke lokasi kebakaran lahan yang terdeteksi melalui satelit. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polsek Bika. Selasa (28/9/2021)
Personil Polsek Bika sebanyak 3 orang personil bersama Babinsa Bika dan aparat desa Bika Kec. Bika bersinergi untuk melakukan pengecekan pada lokasi area perkebunan warga yg terbakar. Sekaligus mengkampanyekan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kecamatan Bika. “Hal tersebut dilaksanakan secara rutin oleh unsur tiga pilar, dengan harapan masyarakat akan lebih segan untuk melakukan pelangaran hukum. Terlebih permalahan pembakaran lahan yang menjadi atensi Pemerintah” ujar Kapolsek Bika, Ipda Supriyadi.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Bika dan Babinsa Bika senantiasa memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat tentang Bahaya pembakaran hutan dan lahan karena bisa merusak kelestarian hutan dan menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengganggu pernapasan dan membatasi jarak pandang sehingga dapat menimbulkan kecelakaan kendaraan, termasuk denda/sanksi hukum jika melakukan pelanggaran larangan membakar hutan dan lahan.
Disamping melaksanakan penyampaian himbauan, juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan kepada aparat desa atau kecamatan dan kantor Polsek jika mengetahui adanya kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: SPY_