Polsek Mojo melaksanakan operasi yustisi penerapan PPKM Level II dan III Covit-19 di Wilkum Polsek Mojo.
Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, perda prov. Pergub prov jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Ttg Upaya Cegah Dan Tanggulangi Penyebaran Covid-19.
Kegiatan, pada Hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, Pukul 09.30 Wib s/d selesai. Lokasi / sasaran Pasar mojo Kec.Mojo Kab.Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari : Teguran Lisan. 7 Orang dan Membagikan 5 Masker.
Petugas Ipda Prayitno (Padal), Polsek Mojo 3 Pers. “Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dapat berlangsung aman dan tertib dan lancar,” kata Kapolsek Mojo Iptu Panjtoro Judo. S.H.