jogja.polri.go.id- Dalam rangka mencegah dan meminimalisir praktek pungutan liar (pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Kalurahan Sidoarum Godean Aipda Ahmad Heru melakukan sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada perangkat Desa Sidoarum Godean Sleman, Selasa (19/10/2021).
Saat dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tentang saber pungli ini merupakan kegiatan yang diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat saber pungli yang dibentuk.
“Ini merupakan kegiatan untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah hukum Polsek Godean Sleman,” tuturnya saat dikonfirmasi.
“Masyarakat juga agar ikut berperan dalam memberantas hal tersebut dengan cara melaporkan apabila mengetahui terjadinya pungli, penyalahgunaan dana karena pemberi maupun penerima sama-sama melanggar hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut dirinya berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pengetahuan masyarakat tentang saber pungli semakin baik sehingga mencegah dan mengurangi tindakan tindakan dengan kategori pungli yang meresahkan masyarakat.
“Dengan dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerat hukum dan berperan dalam pemberantasan pungli,” tambahnya.
“Kami juga mengimbau kepada warga agar bersama-sama menjaga sitkamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya dan memberikan informasi jika di temukan praktek pungli di wilayahnya kepada petugas,” pungkasnya.