Polsek Pesantren Melaksanakan Operasi Yustisi Di Wilayah Hukum Polsek Pesantren, Selasa19 Oktober 2021. Pelaksanaan giat Operasi yustisi berdasarkan INMENDAGRI NO. ; 24 tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM. Perda Prov Jatim No. ; 2 Th 2020. Perwalikota Kediri No. ; 32 Th 2020. Keputusan Walikota Kediri Nomor 188.45/264/419.003/2021. Tgl 21 September 2021 Tentang Perpanjangan PPKM
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin oleh Pawas AKP Arif Efendi. Tempat razia protokol kesehatan dii Jl. Mauni (jalan umum) Pesantren
Sanksi Operasi yustisi terdiri dari teguran lisan 10 kepada pengguna jalam umum yang kurang sempurna memakai masker dan dihimbau agar tetap patuhi prokes pakai masker yang benar. Memberikan himbauan lisan masyarakat 10 dan membagikan puluhan masker.
“Selama kegiatan pelaksanaan Operasi yustisi berlangsung berjalan dengan lancar dan aman,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H