[language-switcher]
Beranda  Berita

Jual Bibit Sawit Palsu, 2 Warga Riau dan 1 Warga Seluma Ditangkap Polisi

BENGKULU – Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pengedaran benih kelapa sawit dan tidak sesuai dengan standar mutu dan tidak bersertifikat yang melibatkan dana Desa berinisial HH (39) dan istrinya berinisial IS (34) warga Riau serta MS ( 44 ) warga Kabupaten Seluma.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol  Sudarno, S.Sos., M.H., bersama Dirreskrimsus  Kombes Pol Aris Andi Pada saat press conference yang digelar hari ini (19/10/21 ) di Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andi, S.Ik., M.H., menjelaskan ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah ditemukan adanya kegiatan peremejaan kelapa sawit dibeberapa desa di Kabupaten Seluma, akan ada distributor bibit yang akan menjual langsung kepada desa – desa yang ada disalah satu kecamatan di Kabupaten Seluma.

f3a8f30e 3b9e 4cec 82a0 ca5dfa301d5a

“ Dari informasi itu, kita tangkap satu tersangka MS berikut barang bukti berupa beberapa kecambah kelapa sawit dengan merk PPKS, setelah komunikasi dengan perwakilan PPKS yang ada di Provinsi Bengkulu dan dinyatakan bahwa bibit yang disebarkan benar – benar palsu.” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Direskrimsus Polda Bengkulu, Setelah berhasil menangkap tersangka MS, personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinsial HH dan IS warga Provinsi Riau di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu pada tanggal 4 Oktober 2021.

“ Tersangka MS kita tangkap 3 hari sebelumnya yakni tanggal 01 Oktober 2021.” Jelas Direskrimsus Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Direskrimsus Polda Bengkulu, pembelian bibit sawit yang dilakukan beberapa desa menggunakan dana desa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan sehingga muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bibit sawit ini.

“ kami juga sudah melakukan komunikasi dengan inspektorat kabupaten seluma agar nanti dapat dilakukan audit oleh inspektorat terkait pembelian bibit sawit ini.”Kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Direskrimsus Polda Bengkulu, bersama ketiga tersangka pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 Bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit, 1 buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan, 1 Bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit dari Kepala Desa, serta alat dan bahan dalam memproduksi kecambah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu xenia, 5 unit HP, 1 unit motor Honda beat, 1 Kotak penyimpanan butir kelapa sawit.

“ saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, kita juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Direskrimsus Polda Bengkulu.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Pusat Keuangan Polri Gelar FGD Bahas Penetapan Hari Jadi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Guna Mengetahui dan Menyerap Aspirasi Warga, Kapolres Tanjung Balai Menyapa Warga Dalam Kegiatan Jumat Curhat
Polda Jateng Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri TA 2024
Pendaftaran Polri di Polrestabes Semarang Ditanggapi Antusiasme Yang Luar Biasa
Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Bhabinkamtibmas Kel Muaradua Barat Aipda Julianto melakukan sambang dan patroli di wilayah binaan
Personil Polsek Prabumulih Timur melakukan giat kurve atau bersih-bersih dibeberapa titik di Kecamatan Prabumulih Timur
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor