Muaradua, Satlantas Polres OKU Selatan, melaksanakan penindakan kepada pengendara yang melanggar peraturan Lalu Lintas di Jalan Raya Simpang Pgri Muaradua Kab. OKU Selatan, Rabu (20/10/2021)
Kegiatan penertiban kendaraan tersebut di pimpin oleh Kbo lantas Polres OKU Selatan Ipda Firdaus dan Kanit Regident Ipda Cristian, dalam kegiatan ini anggota Satlantas berhasil mendapati sebanyak 29 pengendara yang melanggar aturan Lalulintas.
Kasat Lantas Iptu Muriyanto, SH, melalui Kbo Sat Lantas Ipda Firdaus mengatakan bahwa penertiban yang di laksanakannya merupakan kegiatan rutin, agar para pengguna jalan dapat tertib dalam berlalu lintas khususnya di Kabupaten OKU Selatan.
“Penertiban yang kami lakukan merupakan kegiatan rutin agar para pengendara khususnya bagi para pengguna jalan di Kab. OKU Selatan dapat tertib. Ini juga dapat mengurangi angka kecelakaan. Di mana kecelakaan banyak berawal dari pelanggaran tata tertib berlalu lintas. Selain itu kami juga mengimbau pengendara agar selalu menggunakan masker agar terhindar dari Covid-19,” ujarnya.
Ipda Firdaus menambahkan, bermacam-macam pelanggaran yang di dapati di antaranya ada yang tidak menggunakan helm, kelengkapan surat-surat dan Kendaraan Berknalpot Brong.