[language-switcher]
Beranda  Berita

Bareskrim Tangkap 19 Penyelundup Narkoba Lewat Pelabuhan Bakauheni, 1 Ditembak Mati

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 19 penyelundup narkoba jenis sabu melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Salah satunya harus ditembak mati karena melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan bahwa, pengungkapan kasus penyelundupan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Seaport Interdiction.

“Total barang bukti yang disita adalah 62,9 kilogram. Dengan total tersangka 19 orang dan satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur,” kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Krisno menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 24 September 2021 di Bakauheni Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 3.450 Gram,” ujar Krisno.

Kasus kedua yakni pengungkapan di Bakauheni juga pada 28 September 2021, dengan total empat orang tersangka yang diamankan WMP, R, NHF, HS. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga kardus berisi 29 bungkus teh hijau yang berisikan Sabu dengan total 29 kilogram.

Kemudian perkara ketiga di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, pada 30 September. Adapun total tersangka yakni SN, PHS, NA dan DIS yang dilakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati. Sedangkan sabu disita seberat 20.450 gram.

Selanjutnya, perkara keempat pada 2 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni, dengan tersangka L alias Y alias N dan AN alias N.

“Barang bukti yang diamankan 10 paket teh hijau diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 kilogram brutto,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal primair, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara pasal subsidair yaitu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Polri Siapkan 3 Jalur Alternatif Pantura Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Minas Lakukan Pengamanan Dan Pengaturan Lalulintas
Kapolsek Rambah Hilir Hadiri Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Wakapolres Rohul Dampingi Wabup H Indra Gunawan Safari Ramadhan Di Masjid Mukhlisin
118 Paket Sembako di bagikan kepada Karyawan Rumah Sakit Islam Ibnusina Pekanbaru.
Polsek Torjun Amankan Sholat Tarawih Di Masjid As-Syuro’iyah Krampon, Antisipasi Kejadian 3C
Polsek Kedundung Laksanakan Himbauan Kamtibmas Saat Patroli Malam
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor