Polsek Grogol melaksanakan operasi yustisi dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020 dan perbup kab. kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covid-19.
Serta instruksi mendagri no. 30 tgl 9 agustus 2021 ttg perpanjangan pemberlakuan ppkm di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran covid-19 dan se bupati no. 2678 tgl 7 septemner 2021 ttg ppkm level 1 covid-19 di wil kab. Kediri.
Kegiatan, pada Hari : Jum’at 22 Oktober 2021, Pukul : 10.00 Wib s/d Selesai. Sasaran Operasi Yustisi adalah Pasar gringging dan pertokoan di wil Kec. Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan : 10 orang (pakai masker tdk sempurna), Bagi masker : 15 orang. Petugas yang diterjunkan adalah Padal harian Iptu M. Ali Mashar dan 2 pers piket fungsi
“Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali,” kata Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati.