Polreskedirikota.com – Polsek Mojoroto melaksanakan Operasi Yustisi penerapan Inmendagri No 27 th 2021 ttg PPKM Darurat level 4, 3 dan 2, Perda Prov Jatim No. 2 th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 th 2020 dan pememberitahuan SE Walikota terbaru nomor 188.45/95/419. 003/ 2021 PPKM Darurat.
Jumat tanggal 22 Oktober 2021, Pukul 09.30 wib s/d selesai, bertempat di wilkum Polres Kediri Kota, Kec Mojoroto telah melaksanakan giat Pelaksanaan Operasi Yustisi penerapan Inmendagri No 27 th 2021 tentang PPKM Darurat level 4, 3 dan 2, Perda Prov Jatim No. 2 th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 th 2020 dan pememberitahuan SE Walikota terbaru nomor 188.45/95/419. 003/ 2021 PPKM Darurat
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, pelaksanaan Operasi justisi Polsek Mojoroto dipimpin Kapolsek Mojoroto , Pawas Iptu Heri S Padal Ipda Prija B bersama Instansi Samping. Razia Protokol Kesehatan Operasi Yustisi di laksananakan di Pasar Mrican dan Pasar Bandar Mojoroto Kota Kediri.
Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping.
Sanksi Operasi yustisi terdiri dari teguran lisan 17, himbauan masyarakat 11 kali.Petugas Polsek Mojoroto membagikan masker 10 buah. “Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Gatot Setyo B., S.H., M.H