Polsek Pesantren melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Pesantren, Kamis21 Oktober 2021 Di wilkum Polres Kediri Kota, Kecamatan Pesantren.
Pelaksanaan giat Operasi yustisi berdasarkan inmendagri no. ; 24 TH 2021, tentang Perpanjangan PPKM. Perda Prov Jatim No. ; 2 TH 2020. Perwalikota Kediri No. ; 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri Nomor 188.45/264/419.003/2021. Tanggal 21 September 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin oleh Pawas Iptu Drs. Edy Jarot S. Bersama piket Fungsi dan Instansi Samping. Tempat razia protokol kesehatan di Pasar Tradisional Pesantren Kec. Pesantren.
Teguran lisan 5 kepada penjual dan pembeli yang kurang sempurna memakai masker serta dihimbau agar tetap patuhi prokes pakai masker yang benar untuk cegah penyebaran Covid 19, .himbauan lisan masyarakat 5.
“Selama kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.