[language-switcher]
Beranda  Berita

POLSEK SEMENDAWAI SUKU III BERHASIL RINGKUS DUA REMAJA PELAKU CURAS DAN PEMERKOSAAN

mmm

Tim Berejo jajaran Polsek Semendawai Suku III berhasil meringkus dua pelaku kasus tindak pidana menyetubuhi anak bawah umur dan pencurian dengan kekerasan. Adapun identitas korban inisial OR pelajar Mts kelas 1 dan merupakan warga desa Harjo Mulyo Jaya Kecamatan Madang Suku I.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Semendawai Suku III IPDA Sapariyanto SH mengatakan, kronologis kejadian pada Kamis (17/102021) sekira pukul 16.00 wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur.

 

Kejadian tersebir d!ruang B5 bekas pasar KTM Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III.

Aksi ini d!lakukan AS (18) warga Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III dan YD (18) warga Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat. “Pelaku AS membujuk korban OR dengan iming-iming akan d!belikan HP jika mau bersetubuh. Dan korbanpun mengiyakan,” terangnya.

 

Selanjutnya kedua pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali secara bergantian. Pelaku meminta sepeda motor korban akan tetapi korban menolak hingga kedua pelaku marah dan memukul korban sebanyak tiga kali. “Selain pelaku AS, YD juga ikut memukul korban hingga pingsan, pada saat pingsan, kedua pelaku mengambil sepeda motor jenis honda Beat,” imbuh Sapariyanto.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 15 / X / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK SS III , Tanggal 21 Oktober 2021. Kapolsek Semendawai suku III memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim Berejo melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Saat melakukan lidik tersangka tidak berada d!rumahnya,” ucapnya. Kemudian anggota opsnal memasang jaringan informan sekitar kediaman tersangka, setelah mendapat informasi tersangka pulang langsung d!lakukan penangkapan.

 

Barang bukti yang berhasil kita bawa motor Honda Beat warna biru putih tahun 2018 NO Pol : BG-6178-YAJ milik korban dan satu motor Honda Revo warna kuning tahun 2008 No pol : BG-4723-YS. “Kendaraan milik kedua pelaku, satu pasang sepatu merk mickelson warna hitam, satu pasang sendal gunung merk carvil,” jelasnya. Sebagaimana pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan dan pasal 365 KUHP yang terjadi d!ruang B5 bekas pasar KTM Desa Taman Mulyo Kecamatan Semendawai Suku III.

 

Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan. “Kedua pelaku d!ancam dengan hukuman untuk kasus pencurian dengan kekerasan selama 12 tahun, untuk kasus tentang perlindungan anak ancaman hukuman selama 15 tahun,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Penandatanganan Pakta Integritas Dan Pembacaan Sumpah  Penerimaan Polri 2024
Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli di Indomart Jalan Tanjung Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Karyawan dan Masyarakat
Pers Polsek Medan Kota melaksanakan patroli di Jalan Halat
Bhabinkamtibmas Silaturahmi dirumah Tokoh Masyarakat Kelurahan Tlumpu
Aspirasi masyarakat disampaikan Pada Jumat Curhat bersama Kapolda Sumsel
Patroli Beat 1 Polsek Medan Kota melaksanakan patroli di Bank Mayapada Jl. B. Katamso
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor