Jakarta – Polsek Cakung Melaksanakan Operasi Yustisi dalam Rangka PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di PD. Pasar Jaya Cakung Barat Jl. Raya Bekasi Km 23 Rw. 001 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur. Senin (25/10/2021)
Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Cakung 201 IPTU SADIYO dengan jumlah 6 personil.
Kegiatan Ops Yustisi , khususnya di PD Pasar Jaya Cakung Barat Jl. Raya Bekasi Km 23 Rw. 01 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur, kita akan melakukan tindakan warga yg tidak mematuhi aturan 4M, (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak Serta Menghindari Kerumunan) dan penerapan seauai dengan SK KEMENDAGRI NO 5 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
PPKM Level 2 ini kita laksanakan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Covid 19.
Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan di PD Pasar Jaya Cakung Barat Jl. Raya Bekasi Km 23 Rw. 01 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur dengan cara himbau kepada toko yang bukan peruntukannya masih buka serta penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan yang kedapatan tidak pakai masker dengan cara Tindakan Sosial atau Denda.