Jakarta – Operasi Yustisi Unsur Empat Pilar Kec. Jatinegara Dalam Rangka Pendisiplinan Masyarakat dan Penegakan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Hukum Polsek Jatinegara Jaktim.
Dilaksanakan di Jalan TPU Kebon Nanas (Didepan Tpu Kebon Nanas) Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Jakarta Timur
Sasaran Penegakan PPKM Level II terhadap masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan Covid – 19 di wilayah Jatinegara
12 Pelanggar Protokol Kesehatan di antaranya di berikan Sangsi Memberihkan dan menyapu sekitar Depan Jalan TPU Kebon Nanas (Didepan Tpu Kebon Nanas) Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Jakarta Timur
Warga yang di melanggar Protokol Kesehatan Juga di berikan Himbauan agar selalu menggunakan masker jika keluar rumah