[language-switcher]
Beranda  Berita

Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi

jogja.polri.go.id- Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta bersama BKSDA Kota Yogyakarta berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi secara online melalui jejaring media sosial pada 15 Oktober 2021.

Ungkap kasus disampaikan saat Polresta Yogyakarta, BKSDA Kota Yogyakarta dan Gembira Loka Zoo menggelar konferensi pers, Jumat (22/10/2021) sore.

Dalam konferensi pers, didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kasatreskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan, S.I.K., M.H. mengatakan, ungkap bermula dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial saat petugas Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber.

“Saat patroli siber itu, petugas menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi untuk diperjualbelikan secara online,” Kata Kasatreskrim.

Usai dilakukan pengumpulan bukti pendukung, Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut

Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan tersangka perdagangan ilegal berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sehingga Polresta Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Polda Jateng, sementara itu Kepala Balai KSDA Yogyakarta juga langsung menghubungi Kepala Balai KSDA Jawa Tengah untuk menginformasikan adanya pengejaran tersangka di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Tanpa menunggu waktu lagi malam harinya Tim Gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, Quick Response Balai KSDA Yogyakarta dan Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Semarang, Kabupaten Semarang, Semarang Timur. Pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Dari TKP berhasil diamankan beberapa satwa dilindungi yang setelah dilakukan identifikasi oleh tim Quick Response Balai KSDA Yogyakarta, satwa tersebut terdiri dari 7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae), dan 1 ekor anakan buaya belum diketahui jenisnya, semua satwa tersebut dalam kondisi sehat.

Barang bukti satwa dilindungi tersebut saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo (GL Zoo) untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut. Sedangkan tersangka perdagangan ilegal satwa dilindungi kini diamankan di Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak Lakukan Patroli Malam hari untuk Cipta Kondisi Kamtibmas
Cegah Kecelakaan di Perlintasan KA, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Beri Himbauan Tertib Berlalulintas
Bulan Ramadhan, Kasat Samapta Polres Tebing Tinggi Bagikan Takzil Dan Sembako Kepada Masyarakat
Mau Edarkan Sabu, Pria Pengangguran Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi
Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Kunjungi Kelompok Tani Gempita
Sat Lantas Polresta Pontianak Berjibaku Atasi Macet Jelang Idul Fitri 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor