Humas.polri.go.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parepare menghadiri acara pemusnahan barang bukti dengan berbagai kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (27/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula Asisten I Pemerintah Kota Parepare Aminah, Kasat Narkoba Polres Parepare Iptu Bambang Supriyadi, Kasdim 1405 Mallusetasi Mayor Inf Oberan Tandi RerungKasatpol-PP H. Anzar dan Ketua Pengadilan Negeri serta perwakilan Lapas Kelas II A Kota Parepare.
Kapolres Parepare Akbp Welly Abdillah, SH, S.IK, MH mengataka, Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika Jenis Shabu-shabu, Tembakau Gorilla, dan sejumlah barang bukti yang telah memiliki putusan kekuatan hukum tetap (Inkracht).
” Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 129,6548 gram, Tembakau Gorilla seberat 1,2401 gram, 10 Alat Isap Bong, Dua unit Handphone, 10 buah sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet, 5 buah Kotak Kecil, 5 buah pembungkus rokok, 7 buah Korek Gas, Delapan buah pipa/pireks, Dua buah Kantong Plastik dan 4 lembar pakaian. Barang bukti ini merupakan hasil ungkapan mulai bulan Januari sampai April 2021″ ujarnya
Selain itu, Kapolres parepare menjelaskan Narkotika jenis sabu-shabu diungkap dari bulan Januari sampai April sebanyak 50 perkara.
Dalam pemusnahan ini dilakukan dengan cara yakni Narkotika jenis Shabu-Shabu di Blender lalu dicampur dengan air kemudian dimasukkan kedalam tanah sedangkan barang bukti lainnya di masukkan kedalam Drum bekas kemudian di bakar.
Kapolres parepare menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporan dalam upaya pemberantasan gelap Narkoba di Kota Parepare.
Dihimbau kepada semua elemen masyarakat agar tingkatkan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk menekan dan penyalahgunaan Narkotika.
(*Sihumas Polres Parepare*).