[language-switcher]
Beranda  Berita

Seorang Supir Simpan Shabu Sebanyak 314.96 Gram

Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial H (34) pada Minggu 24 Oktober 2021.

H yang sehari-hari berprofesi sebagai supir ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

Dirresnarkoba Polda Banten KBP Martri Sonny menerangkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baros, Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 15.30 wib,” kata Martri Sonny di ruang kerjanya, Rabu (27/10).

“Barang bukti yang disita sebanyak 314.96 gram shabu yang ditemukan didalam kamar tersangka tepatnya diatas lemari pakaian,” ujarnya.

“Selain narkotika jenis shabu, Petugas juga menyita 2 buah timbangan elektrik, 1 pack plastik klip bening berukuran sedang dan 1 handphone milik tersangka,” tambah Martri.

Awalnya petugas mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di daerah Kecamatan Baros. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.

“Setelah melaksanakan penyelidikan dan observasi lapangan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka sedang menguasai narkotika jenis shabu. Setelah itu Petugas langsung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya,” papar Martri Sonny.

Martri menjelaskan jika H merupakan pengedar shabu di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Ia juga mengatakan jika saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk didalami lagi terkait perolehan narkotika jenis shabu.

Martri Sonny juga menambahkan bahwa atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi perilaku anak-anakdan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Polri Siapkan 3 Jalur Alternatif Pantura Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Wonogiri Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir Terus Berupaya Menjaga Kamtibmas di Desa Binaannya
Polsek Minas Lakukan Pengamanan Dan Pengaturan Lalulintas
Kapolsek Rambah Hilir Hadiri Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Wakapolres Rohul Dampingi Wabup H Indra Gunawan Safari Ramadhan Di Masjid Mukhlisin
Patroli Dialogis, Personil Polsek Mukok Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor