Blitar – Nasib naas menimpa AS, laki-laki 35 tahun, warga Desa Mandesan Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Ia diduga tewas kesetrum alat kejut ikan miliknya sendiri saat mencari ikan di sebuah bekas kolam dekat tebing tak jauh dari tempat tinggalnya, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban AS ditemukan pertama kali oleh saksi bernama Wahono (44), Rizki Muna Abdi (23) dan Maryono warga setempat yang kemudian melaporkannya kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Selopuro.
Sesaat kemudian, Kapolsek Selopuro beserta anggota, SPKT Polres Blitar, Tim Inafis dan Tim BPBD, bidan desa, Babinkamtibmas dan Babinsa serta Kades beserta perangkat Desa Mandesan mendatangi TKP.
“Saat petugas sampai di TKP, jenazah ditemukan dalam keadaan tengkurap dengan alat setrum kejut ikan masih di punggung korban dan saklar dalam keadaan terbuka serta pegangan setrum alat tersebut masih dalam genggaman tangan korban. Ditemukan juga jejak korban terpeleset dari pematang kolam ikan itu,” terang Kapolsek Selopuro, Iptu Suhartono.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan petugas medis dan Inafis, ditemukan luka bakar pada telapak tangan sebelah kiri dan dada sebelah kiri akibat terkena aliran listrik kejut ikan tersebut.