Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membekuk delapan orang penjambret yang menyasar para pesepeda di tiga kawasan berbeda di Jakarta. Salah satunya yang viral di Jalan Sudirman beberapa waktu lalu.
“Ini dari empat TKP ada delapan orang tersangka yang diamankan. Sebenarnya ada sembilan, tapi satu orang masih dalam pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus).
Ia menyebut TKP pertama dan kedua berada di satu lokasi, yakni di Tanah Mas Raya, Kayuputih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Para pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk melihat sasaran para pesepeda yang lalai saat memegang handphone atau tengah asik selfie.
Disitulah kemudian muncul kesempatan pelaku untuk menjambret handphone korban.
“Pelakunya sudah diamankan, berinisial HS dan BG dengan bukti kendaraan motornya. Motifnya, hasil curian dijual kembali dan digunakan untuk membeli narkotika. Ini mereka disebut dengan kelompok Cakung,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, TKP ketiga terjadi di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, yang mana aksi penjambretan terhadap pesepeda tersebut terekam dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Korban berinisial (DR) tengah mengayunkan sepeda di kawasan tersebut dengan menggunakan tas di bagian belakang. Kemudian pelaku mendekati korban dan meraih handphonenya.
“Tersangka yang diamankan ini berinisial ABL bertugas sebagai joki, sementara eksekutornya sedang dilakukan pengejaran tapi identitasnya sudah diketahui. Barang bukti yang diamankan handphone milik pelaku,” terangnya.
Terakhir, di TKP keempat di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat dengan korban jambret seorang perempuan dengan modus yang sama.
Terdapat empat orang yang diamankan, masing-masing berinisial (FFI) selaku joki, (ABA) sebagai eksekutor, (JAP) sebagai pengawas di TKP dan yang membantu aksi pencurian, (MI) sebagai pengawas dan satu orang berinisial M selaku penadah.
“Ini yang dinamakan kelompok Muara Baru. Motifnya sama, para tersangka ini positif narkotika karena hasil curiannya digunakan untuk membeli narkotika,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus penjambretan terhadap masyarakat atau pesepeda yang belakangan ini marak terjadi.
Adapun kedelapan tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan ancaman penjara 4 tahun.