Unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil menangkap Pelaku DPO  kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Cambai IPTU HENDRA SUTISNA yang didampingi oleh Kanit Reskrim  AIPTU NENDRI., S.H saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Polsek Cambai telah berhasil menangkap Pelaku DPO Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di TKP Jalan Nigata SITE ID 62083 Menara Telekomunikasi PT.TBG Rt.002 /Rw.002 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai kota Prabumulih yang dilakukan pelaku  JHONI SAPUTRA  BIN MUSLIM DERIE ( 38 tahun ) Warga Jalan Surip Gang Pagaralam  Kelurahan Pasar Prabumulih II Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih ( Sudah ditangkap )

2. ALDI, 27  Tahun,karyawan swasta,Islam,sma,Jalan Srijaya museum bala putra dewa Km-5 kota Palembang.

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Jumat, Tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 wib, pada saat pelapor mengecek memonitor perangkat TOC dari BTS SITE ID 62083 menara telekomunikasi PT.TBG mengalami gangguan signal, kemudian pelapor bersama dengan sdr.Sukri penjaga menara BTS mengecek,dan didapati perangkat modul WRFU  dan COMBINER telah hilang dari dalam Menara BTS tersebut, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai setelah melakukan penyelidikan kemudian Pada hari Selasa  tanggal 01 November 2021 sekira pukul 01.00 wib Berdasarkan informasi keberadaan Pelaku An JHONI SAPUTRA BIN MUSLIM DERIE ( Sudah ditangkap ), yang sedang berada Dirumah nya jalan surip Gang Pagaralam Kelurahan pasar Prabumulih II kota Prabumulih team opsnal Polsek cambai dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU NENDRI.SH  berhasil mengamankan pelaku JHONI SAPUTRA BIN MUSLIM DERIE kemudian dari keterangan pelaku bahwasanya pada saat melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku ALDI  ( yang sebelumnya DPO ) dengan mengendarai mobil milik ALDI Yakni Daihatsu SIGRA warna hitam BG.1756 JN,kemudian team opsnal bergerak menuju kediaman pelaku ALDI, namun setelah sampai di kediaman ALDI sudah melarikan diri dengan mengendarai mobil Daihatsu SIGRA yang dipakai kedua pelaku pada saat melakukan pencurian tersebut, kemudian Kanit Reskrim  AIPTU NENDRI., S.H   melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga pelaku ALDI untuk dapat menyerahkan pelaku an.ALDIANSYAH BIN AMINDIN (Alm) ke Polsek Cambai, dan kemudiab pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 08.30 wib pelaku an.ALDIANSYAH mendatangi Polsek cambai untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya dengan di dampingi pihak keluarga, berikut mobil Daihatsu SIGRA warna hitam BG 1576 JO dan diamankan di Polsek Cambai untuk dilakukan penyidikan.

Barang Bukti yang saat ini berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu
–  Mobil Daihatsu SIGRA warna hitam BG
1576 JO
– 1 buah MODUL WRFU
– 1 buah COMBINER

Atas perbuatan pelaku ALDI dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.