Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan dan Dishub Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan penyekatan sejumlah akses jalan yang berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dalam kegiatan ini dilaksanakan secara gabungan dan seluruh ruas jalan di tutup dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari pada malam hari di 17 titik lokasi jalan seperti di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Sultan Agung dan Jalan Pahlawan. Kegiatan penyekatan ini diawali dengan dilaksanakan apel terpadu di Mako Polres Pasuruan Kota dengan di pimpin oleh Padal ton siaga yang bertugas.
Selain penyekatan jalan, Polres Pasuruan Kota bersama Pemerintah Kota Pasuruan juga memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di seluruh ruas jalan Kota Pasuruan yang bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat dan sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dengan harapan dapat menurunkan angka kasus Covid-19.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudhiyono selaku Padal Ops mengatakan tujuan dari penyekatan adalah menghambat pergerakan agar tidak terjadi kerumunan, dan pemadaman lampu penerangan PJU agar masyarakat tidak keluar pada malam hari.
“Penyekatan jalan dilaksanakan sebagai upaya mengurangi mobilitas dan menghambat pergerakan masyarakat selama PPKM Level 1 dan selain penyekatan jalan kami juga memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di seluruh jalan protokol agar masyarakat tidak keluar pada malam hari” jelasnya
“Harapan kami untuk masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan selama PPKM Level 1 berlangsung dan kami himbau agar selalu tetap di rumah apabila tidak ada keperluan yang penting dan mendesak” imbuhnya