POLRES SRAGEN – Jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen kembali mengungkap perkara penggelapan dan penipuan satu unit mobil bermerk Avanza, yang dilaporkan pemiliknya, Muhammad Shurya Chendykia, warga Dukuh Ngrawoh Desa Pilangsari Kecamatan Gesi Sragen.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bernama Esmuni Fatah, (34) warga Dukuh Sudo Desa Blangu, Kecamatan Gesi Sragen, kemudian berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gesi, di daerah Karanganyar. Tak hanya berhasil menangkap pelaku, namun petugas juga berhasil menyita barangbukti mobil milik korban, di lokasi terpisah di kecamatan Masaran.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangannya melalui Kapolsek Gesi AKP Teguh Prawoko mengatakan, dengan alasan di sewa, kendaraan Avanza tersebut kemudian di bawa pelaku, untuk kepentingan transportasi salah satu perusahaan, pada bulan Juli 2021 lalu, dengan perjanjian sewa perhari sebesar Rp 300 ribu rupiah, dengan pembayaran dilakukan setiap hari.
Kapolsek juga menambahkan, selain tidak membayar uang sewa sejak sebulan lalu, pelaku ternyata juga telah menggadaikan mobil tersebut, tanpa seijin korban.
“ Dari laporan korban tersebut, kemudian di peroleh keterangan bahwa awalnya pembayaran dari bulan Juli 2021 hingga bulan September 2021 lancar. Namun setelah itu, hingga kasus ini di laporkan pada 13 Oktober 2021, pelaku tidak lagi membayar uang sewa, bahkan keberadaan pelaku juga tidak diketahui. Untuk itulah kemudian korban lapor ke Polsek Gesi, “ kata AKP Teguh
Pelaku Esmuni Fatah ditangkap jajaran Reskrim di Dukuh Tawang Kecamatan Kebakkramat Karanganyar. Sedangkan barangbukti mobil Avanza milik korban, berhasil disita petugas di lokasi terpisah kecamatan Masaran Sragen.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa selain berperkara di Polsek Gesi, dalam kasus penipuan dan penggelapan, pelaku saat ini juga tengah di periksa penyidik Satuan Reskrim Polres Sragen dalam kasus lain yang telah diungkap oleh Polsek Tanon.
“Selain berperkara di Polsek Gesi, saat ini, pelaku juga menjalani penyidikan dalam kasus lain di Polres Sragen. Atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil di wilayah Gesi, pelaku kini terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP jo pasal 378 KUHP, “ tandas AKP Teguh.
(Humas Polres Sragen)