[language-switcher]
Beranda  Berita

Rampas Motor dengan Sajam, Tujuh Pelaku Begal di Ciputat Dibekuk Polisi

Tangsel –  Anggota Polsek Ciputat Timur diperbantukan Polres Tangerang Selatan meringkus tujuh orang pemuda pelaku begal di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Dalam aksinya, para pelaku melukai korban dengan celurit.

Ketujuh pelaku antara lain, AS (21), MI (23), ASK (20), M (18), KW (21), MS (28), C (27).  Adapun kejahatan begal tersebut dipimpin oleh tersangka MI.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol A Yulianto mengungkapkan aksi begal itu terjadi pada Rabu (10/11/2021) malam sskira pukul 23.00 WIB di Jl Serua Indah Depan SMP Tirta Buaran Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Para pelaku saat itu merampas motor yang dikendarai oleh korban inisial HH.

“Pada saat itu para pelaku yang sedang berboncengan membacok korban di bagian pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kanan dengan menggunakan celurit,” tutur Yulianto kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Sabtu (13/11/2021).

Selanjutnya, korban berlari menyelamatkan diri di warung sembako. Pelaku kemudian mengejarnya dan membacoknya.

“Korban pada saat itu berhasil lari dan bersembunyi di sebuah warung sembako, abis itu langsung dianiaya oleh pelaku,” sambungnya.

Usai berhasil mengamankan satu unit kendaraan, para tersangka kembali mengitari kawasan Ciputat Timur dan bertemu dengan korban lainnya.

Di sana, para pelaku menakuti dua korban yakni NF (24) dan MAM (24) hingga menabrak gerobak.

“Pada saat itu korban sempat melakukan putar arah dan tidak sengaja menabrak gerobak. Satu orang korban berhasil melarikan diri, sedangkan satunya lagi berada di bawah gerobak,” tuturnya.

Ia menambahkan, pada saat itu yang bersangkutan memang telah berniat melakukan aksi pembegalan tersebut.

“Memang mereka sudah niat untuk melakukan aksi perampasan motor. Mereka sempat berkeliling terlebih dahulu, pada saat itu mereka melihat ada pengendara motor langsung dikejar sama mereka dan merampas motor tersebut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Para pelaku sekarang ditahan polisi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
2 Ribu Bintara Ikuti Pendidikan Sekolah Perwira Angkatan Ke-53 di Setukpa Lemdiklat Polri
Tim Kesehatan Satgas FPU 5 Minusca Berkontribusi dalam "Medical Campaign Day" di Bangui, Afrika Tengah
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris JI di Sulteng
Kakorlantas Apresiasi Polantas Seluruh Indonesia Dengan Ciptakan Puisi
Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap Bareskrim Polri Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Propam Polres Kepulauan Aru Laksanakan Pengecekan Personel Pada Saat Pelaksanaan Tugas Di Mako.
Kapolsek Darul Ihsan Turun Langsung Sosialisasi Penerimaan Polri Kepada Pelajar
Satresnarkoba berhasil amankan kasus pengiriman paket gelap yang ternyata isinya adalah ganja yang siap diedarkan
Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam
Bersama Warga Polsek Pulau Laut Berat Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang
Pengaturan pagi hadir untuk masyarakat guna mentertibkan arus lalu lintas di jalan raya
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor