[language-switcher]
Beranda  Berita

Terendus Pesan Narkoba Lewat Online, 2 Pelaku Edarkan Obaya dan 1 Orang Pengedar Shabu di Sragen Dibekuk Polisi

POLRES SRAGEN –Sejumlah tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dan Obat berbahaya di bekuk jajaran Satuan Narkoba, dan di hadirkan dalam kegiatan pres release Kapolres Sragen, pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiga pelaku tersebut, kemudian dinyatakan sebagai tersangka, setelah kasusnya di dalami oleh penyidik Satuan Narkoba sejak oktober lalu. Masing masing pelaku ditangkap petugas dalam kasus yang sama yakni penyalahgunaan obat obatan berbahaya serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangan persnya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mengatakan, dua tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda, namun masih dalam kasus yang sama, penyalahgunaan obat berbahaya dan cara mendapatkannya melalui pesan online. Sedangkan satu perkara lainnya, yakni terkait peredaran shabu.

“ Masing masing tersangka bernama Heriyanto alias Heri, ditangkap dalam perkara penyalahgunaan obat obatan berbahaya, tersangka Dwi Utomo alias Jangkrik alias Genggong ditangkap dalam perkara penyalahgunaan obat obatan berbahaya, dan satu tersangka lainnya , Iswahyudin alias Bakek ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis Shabu “ kata AKP Rini.

Dia menguraikan, tersangka Dwi Utomo alias Jangkrik alias Genggong warga Sambungmacan Sragen, ditangkap di salah satu rumah kos kosan di kecamatan Masaran Sragen. Dari penangkapan terhadap tersangka, kemudian berhasil disita obat obatan berbahaya berbagai jenis diantaranya trihexphenidyl dan Tramadol HCL, dengan total sebanyak 1520 butir.

Obat obatan tersebut didapatkan tersangka melalui pemesanan online, dengan maksud di jual belikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara dari pengembangan penangkapan tersangka Dwi Utomo alias Jangkrik alias Genggong, kemudian berhasil ditangkap pula seorang tersangka lain, dalam kasus serupa, yakni Heriyanto alias Heri.

Tersangka Heriyanto alias Heri, sengaja di sanggong oleh petugas di jalan raya Sragen- Balong tepatnya di Dukuh Blimbing Kecamatan Sambirejo.

Dari penyanggongan itu, petugas juga berhasil mendapatkan bukti, bahwa Heri, tengah kedapatan membawa sebuah tas berisi paket, dan setelah di buka petugas, paket tersebut berisi berbagai jenis dan merk obat obatan berbahaya.

Seperti halnya tersangka Dwi, tersangka Heri juga mendapatkan obat berbahaya tersebut, dengan cara memesan melalui online. Puluhan butir obat obatan yang siap diedarkan oleh Heri tersebut diantaranya bermerk Riklona, Alprazolam, Zypraz Alprazolam, dan Esigan Estazolam.

Atas dua perkara itu, Kapolres berpesan agar masyarakat jeli saat bermedia sosial. Masyarakat juga diimbau memberikan informasi kepada petugas kepolisian, tentang apapun saat bermedia sosial, yang dapat merugikan warga lainnya.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, tersangka Dwi Utomo alias Jangkrik alias Genggong juga ditangkap Satuan Narkoba di salah satu rumah kos kosan kecamatan Masaran Sragen. Dari penangkapan terhadap tersangka, kemudian di peroleh barangbukti berupa narkotika jenis shabu.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan penyidik, dan kepadanya akan di kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud undang undang psycotropika pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang setiap orang yang tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika.

Satu perkara lain diungkapkan Kapolres, yakni terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Tersangka Iswahyudi alias Bakek ditangkap petugas Satuan Narkoba pada 27 Oktober 2021 lalu, lantaran kedapatan memiliki Shabu.

Tersangka Iswahyudi warga Jombang Jatim, ditangkap di depan rumah salah satu warga di Sambungmacan Sragen, pada rabu malam, pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas mendapati barangbukti berupa shabu, di sembunyikan dalam saku celana jeans tersangka, di dalam sebungkus rokok merk gudang garam merah.

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi salah satu warga yang mencurigai tingkah laku pelaku. Pelaku sendiri, dicurigai warga, lantaran perilakunya acapkali membuat warga lain geram dan merasa khawatir.

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan petugas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud melanggar undang undang Narkotika, pasal 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 UU No. 35 tahun 2009.

(Humas Polres Sragen)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personel Polsek Kare Sukses Mengatur Lalu Lintas di Simpang 3 Gondosuli
Kapolres Beltim Ajak Masyarakat Bersama-sama Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif
Pastikan BBM Aman, Patroli Polsek Tingkir Sambangi SPBU Payaman
Kapolsek Tingkir Silaturrahmi Dengan Ketua MWC NU Tingkir
Kapolres Ngawi Hadiri Panen Raya Bersama Pangdam V Brawijaya di  Desa Sekarputih Widodaren
Kapolsek Tingkir Colling Sistem Dengan Tokoh Masyarakat Tingkir
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor