Humas Polres Prabumulih ( 22/11/2021)
Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P.,
M.Si dan didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA BUDI ANHAR, S.H., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap yang dilakukan pelaku JUNAIDI ALS ROMA BIN DARSEP ( 49 Tahun ) warga, Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Hari Minggu Tanggal 21 November 2021 Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M. YAMIN tepatnya disamping SMA N 1 Prabumulih Kelurahan Pasar 1 sering terjadi transaksi Toto Gelap (TOGEL) kemudiab Team langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan team Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA. BUDI ANHAR, SH, M.Si dan sekira jam 13.00 wib team langsung melihat pelaku sedang melakukan transaksi jual beli perjudian Jenis Toto Gelap (TOGEL) kemudian team langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama JUNAIDI ALS ROMA yang di diduga menjual toto gelap dan ketika diamankan dan dilakukan pengeledahan dari tangan pelaku didapati 1 ( satu ) unit HP merk REAL ME C3 warna biru yg berisi transaksi Rekapan Perjudian Jenis Toto Gelap (TOGEL) pasangan dari pembeli nomor toto gelap dan uang sebesar Rp.412.000,- (Empat ratus dua belas Ribu Rupiah) uang pemasangan oleh pemasang, selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu :
– 1 (satu) unit HP merk Real Me C3 warna biru yg berisi rekapan pasangan TOGEL.
– uang sebesar Rp.412.000.- (Empat Ratus dua belas Ribu Rupiah) dengan pecahan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 lembar, pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 12 lembar, pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 16 lembar, pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 3 lembar dan pecahan Rp. 1.000 (lima ratus rupiah) sebanyak 2 lembar;
Atas perbuatan pelaku JUNAIDI ALS ROMA BIN DARSEP dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun.