[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Tangkap Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88-Bakar Polres

JAKARTA – Polri menangkap AW (35), penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri dan memprovokasi agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia. AW ditangkap di kediamannya di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Terkait provokasi melalui media sosial yang telah diposting dan beredar viral di media sosial di mana pelakunya adalah atas nama inisial AW. Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (22/11/2021).

Ramadhan menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan, AW terbukti mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan. Hal itulah yang membuat AW tidak bisa mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad itu.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan belum memposting, mengkonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir. Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri” tuturnya.

AW telah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Atas pertimbangan itulah, Polri kemudian melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk memulangkannya.

“Kemudian yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polri tentu selain aparat penegak hukum polri adalah sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” ungkapnya.

“Sehingga pada malam harinya pada 18.30 saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan secara pembinaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” imbuhnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Sukabumi Kota Polisi, Kota Sejuta Cinta Sejuta Cerita, Warnai Acara Halal Bihalal Di Setukpa Lemdiklat Polri
Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolresta Surakarta Ambil Apel Gabungan Dalam Laga Pertandingan BRI Liga 1 Antara PSS Sleman Melawan Dewa United di Stadion Manahan Solo
Cegah kekerasan terhadap Anak, Polres Kepulauan Tanimbar masifkan sosialisasi di Sekolah
Cegah pungutan liar, Bhabinkamtibmas Matakus Mensosialisasikan Saber Pungli kepada Nelayan
500 Personil Gabungan Diterjunkan Dalam Laga Pertandingan BRI Liga 1 Antara PSS Sleman Melawan Dewa United di Stadion Manahan Solo
820 Pendaftar Online Ikuti Verifikasi Berkas Calon Anggota Polri Bintara dan Tamtama T.A. 2024 di Polresta Jambi.
Tim UKL lll Polres PALI melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melintas di Simpang Polres PALI kelurahan Handayani Mulya Talang Ubi pada Jumat malam
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor