[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Hulu Sungai Tengah Ungkap 3 Kasus Narkoba di 2 Tempat Berbeda Ditengah Pandemi Covid-19

Hulu Sungai Tengah  – Polres Hulu Sungai Tengah  terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah  walaupun di situasi Pandemi Covid-19. Ini dibuktikan adanya pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika tadi malam, Kamis (25/11/2021).

 

Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Hulu Sungai Tengah  berhasil menggerebek sebuah rumah Di Desa Rangas Rt. 003 Rw. 001 Kec. Batang Alai Selatan dan pondok Di Jl. Pangkalan Nasri Rt. 001 Rw. 001 Desa Layuh Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah dan meringkus dua orang tersangka dan satu orang tersangka yang berdiam di pondok mili tersangka.

Merka adalah An. EDR 38 Tahun, yang merupakan warga Desa Murung B Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah . Satu lagi bernama An. IIL 27 Tahun warga Desa Rangas  Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan An. MI 38 Tahun, warga Desa Layuh Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah  AKBP Sigit Hariyad.  S.IK., M.H melalui Kasat Reskoba AKP Lamris Manurung yang didampingi Kasi Humas Iptu Sobagiyo kepada media ini menerangkan bila pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat yang merasa terganggu bila lingkungannya digunakan lokasi pesta Narkoba.

Begitu menerima informasi, anggota dengan kekuatan 5 orang langsung melakukan penyelidikan dengan memantau sebuah rumah Di Desa Rangas Rt. 003 Rw. 001 Kec. Batang Alai Selatan kab.Hulu Sungai Tengah  setelah penyergpan di Desa Rangas dilanjutkan  penyelidikan di Desa Layuh Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah.

“Setelah dilakukan penggerebekan didapati didalam rumah ada 2 orang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1 unit HP, 1 buah Sepeda motor, 1 buah Dompet dan Uang tunai sebesar Rp. 2.480.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), milik An. EDR, sedangkan pada An. IIL ditemukan 1 buah pipet, 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik, 1 unit HP, 1 buah korek api gas warna biru, dan pada tersangka  An. MI ditemukan 5 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1.31 (satu koma tiga satu) gram dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram, 1 buah buah plastik klip warna bening, 1 pak plastik klip warna bening merk C-tik, 1 unit HP, dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terang AKP Lamris Manurung Kasat Reskoba.

Kasi Humas Iptu Sobagiyo menambahkan, tiga orang pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah  untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, kata Lamris.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman Di Pusat Pasar, Polsek Sidikalang Kota Lakukan Patroli Dialogis
Demi Percepatan Penyelesaian Bendungan Lau Simeme, TNI/Polri Lakukan Pengamanan
Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Dengarkan Keluhan Masyarakat Kelurahan Pondok Labu
Teka-Teki Penemuan Mayat di Polokarto Mulai Terungkap Satu Persatu, dari Bekas Luka hingga Motor milik Korban yang Dijual oleh Terduga Pelaku
Kapolres Metro Depok Gelar Jumat Curhat Bersama H Rhoma Irama
Bhabinkamtibmas Aiptu Suratin Sosialisasikan Pendaftaran Anggota Polri 2024 dan Layanan Call Center 110 di SMA 70 Jakarta Selatan
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor