Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Laur Bripka Alif Styawan menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan kepada warga salah satunya dengan sosialisasi melalui spanduk himbauan tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan kepada warga binaannya di Desa Sukaramai Kecamatan Sungai Laur, Minggu 28 November 2021
Dengan adanya kegiatan sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum, kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, serta mengajak kepada masyarakat agar ikut serta menjaga kelestarian hutan agar terciptanya lingkungan yang sehat yang terbebas dari asap.
Bhabinkamtibmas menuturkan ” Dengan membentangkan Spanduk Larangan Pembakaran Hutan dan lahan diharap warga dapat mengetahui baik Sanksi Denda maupun Pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, sementara itu kami selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta mengemban fungsi penegakan hukum tetap mengedepankan upaya preventif di tengah masyarakat,” tutup Bripka Alif Styawan.